SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama, terhadap selebgram Ayu Thalia masih diselidiki polisi Jakarta Utara.
Laporan yang dibuat Ayu Thalia akan diproses sesuai prosedur, walaupun Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, hari ini.
Sean diwakili pengacaranya, Ahmad Ramzy, melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8/2021).
"(Yang melaporkan AT) kuasa hukumnya (NSP)," kata Guruh.
Saat itu, polisi langsung mengambil keterangan dari Sean terkait laporan tersebut.
"Baru klarifikasi, dari pelapornya yang kami periksa," kata Guruh.
Guruh mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan.
"Mungkin dalam waktu berjalan, nanti akan kami sampaikan. Ada beberapa orang saksi yang perlu kami ambil keterangannya," kata Guruh.
Baca Juga: Disebut Pansos oleh Pengacara Anak Ahok, Begini Reaksi Santai Ayu Thalia
Sehari sebelumnya, saat ditemui wartawan di ruang pamer mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Ayu Thalia membantah berniat mencari sensasi atau panjat sosial (pansos) dengan membuat laporan ke polisi.
"No pansos pansoslah. No pansos pansos," kata Ayu Thalia.
Ia juga menolak memberikan keterangan kepada wartawan saat itu karena laporannya masih terus berjalan sesuai proses hukum.
Ahmad Ramzy mengatakan kejadian itu berawal ketika Ayu Thalia bertemu dengan Sean di showroom mobil milik Rudy Salim. Ramzy juga mengungkapkan bahwa AT bekerja sebagai Sales Promotion Girl di showroom tersebut.
Sean kemudian meminta Ayu keluar dari mobilnya dan tidak ada sentuhan fisik apapun yang dilakukan kliennya terhadap pelapor.
"Sean suruh Ayu Thalia keluar dari mobil tidak pernah ada sentuhan fisik di situ. Belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan tentu Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah besar," ujar Ramzy. [Suara.com/Antara]
Berita Terkait
-
Alasan Nicholas Sean Larang Ahok dan Veronica Tan Hadiri Sumpah Dokternya: Nanti Mereka Ribut!
-
Biodata dan Profil Nicholas Sean: Dulu Ogah Nikah Gegara Trauma, Kini Malah Bucin ke Vietyana Chloe
-
Katanya Ogah Nikah? Nicholas Sean Anak Ahok Pacari Cewek Berprofil Mentereng: Lidah Tidak Bertulang
-
Sambil Menangis, Ayu Thalia Minta Tak Dipenjara: Kalau Saya Dihukum, Siapa yang Akan Menghidupi Keluarga Saya?
-
Berkasus dengan Putra Ahok, Ayu Thalia Nangis di Depan Hakim Minta Tak Dibui: Saya Tulang Punggung Keluarga
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Peserta Pria Pakai Kebaya di Malam 1 Suro Pura Mangkunegaran Surakarta
-
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polresta Solo, Gasak Motor dan Ponsel Warga yang Tertidur
-
Viral Dugaan Pelecehan SPG Sami Luwes Solo, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan
-
Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Rusak Parah di Sragen Akhirnya Diperbaiki hingga Rp38,2 Miliar