SuaraSurakarta.id - Tingwe atau linting dewe menjadi alternatif bagi perokok di tengah mahalnya harga rokok.
Penjual tembakau menangkap tren tersebut. Di berbagai kota, seperti Semarang, Yogyakarta, dan Surakarta banyak toko yang menyediakan tembakau yang sudah dikemas sedemikian rupa.
Pemerintah daerah rupanya juga mengikuti perkembangan tersebut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, “Ini sekarang jadi concern kami, kalau memang yang masih di lodong per ons itu tidak masalah. Asal tidak dimerek. Tapi jika dia dijual, di-packing berdasarkan gram, ada mereknya, itu barang kena cukai.”
Arif menjelaskan bahwa tembakau rajang pada dasarnya merupakan barang tak kena cukai. Meskipun demikian, penjual mesti berhati-hati. Pasalnya, ada batas tipis antara tembakau rajang dan tembakau iris.
“TIS adalah tembakau yang siap dilinting, yang dikemas dalam penjualan eceran. Sepanjang dia belum penjualan eceran, dia tidak kena cukai. Itu perlu diketahui. Berbeda dengan perhitungan cukai pada rokok, cukai pada tembakau iris dihitung berdasarkan berat barang yang dijual,” katanya dalam laporan Jatengnews.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.010/2020, tembakau iris merupakan produk dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Berbeda dengan cukai produk hasil tembakau lainnya, tarif cukai tembakau iris terhitung cukup rendah. Cukai tembakau iris paling tinggi dipatok di Rp30 per gram untuk harga jual eceran per gram Rp275.
“Itu paling murah sebetulnya, totalnya dari berat. Klembak kemenyan juga sama, itu paling murah,” tuturnya.
Baca Juga: Tegaskan Penolakan Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Kirim Surat ke Jokowi
Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan terkait penjualan tembakau iris tersebut, Bea Cukai memilih untuk tidak menindak pelanggar aturan tersebut. Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan itu.
“Misalnya penjual melanggar, dalam kacamata hukum itu pelanggaran. Apakah kita tangkap semua? Dipenjara semua? Kan tidak. Kita harus melihat banyak sisi. Tentunya kita nantinya sosialisasikan, jangan-jangan mereka gak ngerti bahwa menjual tembakau iris seperti itu melanggar aturan,” kata dia.
Ia menambahkan kondisi pandemi Covid-19 sempat menghambat proses sosialisasi terkait aturan cukai tembakau iris. Di Yogyakarta, misalnya, penjual dan pemilik toko tembakau telah didata dan diundang untuk diberikan edukasi dan sosialisasi.
“Itu sudah diberi tahu, nanti Solo rencana seperti itu. Kita tentunya mengupayakan cara-cara yang smooth lah,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Dapat Tekanan Sana-sini, Setoran Cukai Rokok ke Negara Seret
-
3 Faktor yang Bisa Bikin Industri Vape di Indonesia Terancam Tumbang
-
Turis AS Ngaku Hilang USD 5.000 di Bea Cukai Soetta, Minta Cek CCTV Tapi Ditolak Petugas
-
Kronologi Viral Bule Sebut Kehilangan 5.000 Dollar di Bea Cukai Bandara Soetta
-
Fakta-fakta WNA Ngaku Kehilangan 5.000 Dollar saat Pemeriksaan di Bea Cukai Soetta
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'