SuaraSurakarta.id - Tingwe atau linting dewe menjadi alternatif bagi perokok di tengah mahalnya harga rokok.
Penjual tembakau menangkap tren tersebut. Di berbagai kota, seperti Semarang, Yogyakarta, dan Surakarta banyak toko yang menyediakan tembakau yang sudah dikemas sedemikian rupa.
Pemerintah daerah rupanya juga mengikuti perkembangan tersebut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, “Ini sekarang jadi concern kami, kalau memang yang masih di lodong per ons itu tidak masalah. Asal tidak dimerek. Tapi jika dia dijual, di-packing berdasarkan gram, ada mereknya, itu barang kena cukai.”
Baca Juga: Tegaskan Penolakan Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Kirim Surat ke Jokowi
Arif menjelaskan bahwa tembakau rajang pada dasarnya merupakan barang tak kena cukai. Meskipun demikian, penjual mesti berhati-hati. Pasalnya, ada batas tipis antara tembakau rajang dan tembakau iris.
“TIS adalah tembakau yang siap dilinting, yang dikemas dalam penjualan eceran. Sepanjang dia belum penjualan eceran, dia tidak kena cukai. Itu perlu diketahui. Berbeda dengan perhitungan cukai pada rokok, cukai pada tembakau iris dihitung berdasarkan berat barang yang dijual,” katanya dalam laporan Jatengnews.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.010/2020, tembakau iris merupakan produk dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Berbeda dengan cukai produk hasil tembakau lainnya, tarif cukai tembakau iris terhitung cukup rendah. Cukai tembakau iris paling tinggi dipatok di Rp30 per gram untuk harga jual eceran per gram Rp275.
“Itu paling murah sebetulnya, totalnya dari berat. Klembak kemenyan juga sama, itu paling murah,” tuturnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai, Pengusaha Rokok Gigit Jari
Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan terkait penjualan tembakau iris tersebut, Bea Cukai memilih untuk tidak menindak pelanggar aturan tersebut. Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan itu.
Berita Terkait
-
241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
-
Bantu Pelaku Usaha, Prabowo Akan Hapus Kuota Impor
-
Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Timbulkan Kenaikan Harga, Industri Mamin Menjerit
-
Modus Joki IMEI iPhone Terungkap, 42 HP Apple Disita Bea Cukai
-
Bagikan Tips Lolos Bea Cukai: WNA China Diduga Pernah Berbagi Trik Lepas dari Tilang Polisi Modal Rp 500 Ribu
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Kasus Keracunan Massal di Gantiwarno, Bupati Klaten Tetapkan KLB
-
Klaten Geger! 110 Warga Alami Keracunan Massal, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Dua Wanita Diamankan Tim Sparta, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Seminar E-Commerce
-
Forkompimda Jatim Sowan Jokowi di Solo, Khofifah Ungkap Hasil Pertemuan