Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:38 WIB
Ilustrasi jenazah atau mayat. [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Dari hasil identifikasi terhadap jenazah perempuan berinisial SS (20) yang ditemukan terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat, korban meninggal akibat ditusuk sebanyak 65 kali oleh pelaku.

Pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni (22) membunuh SS dengan pada 12 Agustus 2021 di rumahnya yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung  di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, hari ini.

Akhmad menganiaya SS dengan pisau. Kejadiannya berlangsung pada pagi hari setelah korban datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sepekan Berlalu Pelaku Masih Sumir

Setelah korban dibunuh, Akhmad membungkusnya dengan seprai dan selimut. Lalu pukul 18.30 WIB, dia membuang jenazah ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," kata Aswin.

Akhmad dan korban saling kenal melalui aplikasi pesan singkat. Belakangan, kata Aswin, korban diketahui berlatarbelakang pekerja seks komersial.

Akhmad membunuh SS setelah cekcok di rumah korban. Akhmad diduga enggan memberikan uang kepada SS.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang, Saksi Beri Pengakuan Mengejutkan

Jasad SS ditemukan sekitar empat hari kemudian atau pada 16 Agustus 2021 sejak peristiwa pembunuhan. Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. [Antara]

Load More