Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:03 WIB
Pelaku kasus penipuan janda di Sragen dibekuk polisi. [Instagram @portal.jateng]

Sama halnya SUK, S juga diperdaya dengan modus yang sama. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sragen.

“Tersangka kita jerat pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya

Load More