SuaraSurakarta.id - YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece ditangkap dan polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam laporan Antara disebutkan, barang bukti yang disita penyidik, meliputi dua unit telepon seluler, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhammad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik commuter line.
Muhammad Kece sekarang menjadi tahanan Bareskrim Polri. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama melalui konten Youtube.
"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, hari ini.
Saat ini, penyidik sedang memeriksa Muhammad Kece untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten sensitif.
"Motif masih proses di tingkat penyidikan," kata Ramadhan.
Dia ditangkap tim dari Sempidi, Mengwi, Badung, Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8), sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan tersebut atas laporan polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.
Sampai 25 Agustus 2021, kata Ramadhan, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan (takedown), sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.
Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap, Publik: Yahya Waloni Nistakan Kristen Kenapa Dibiarkan?
"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," kata Ramadhan.
Upaya lainnya adalah melacak keberadaan Muhammad Kece. Setelah diketahui, dilakukan penangkapan. Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.
Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.
Muhammad Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SAR terhadap umat Islam melalui channel MuhammadKece.
Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025