SuaraSurakarta.id - SWN (37), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Dia berurusan dengan polisi karena melakukan kekerasan seksual putri kandungnya sampai hamil.
Kejadian pertama berlangsung di rumah mereka pada Januari 2021 dan berulang lagi. "Pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sebanyak sembilan kali," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dalam laporan Blokbojonegoro.
Akibat kekerasan seksual tersebut, korban hamil dan melahirkan bayi secara prematur.
Setiap kali SWN hendak memenuhi hasratnya, dia mengancam dan membentak putrinya terlebih dahulu.
Saat ini, SWN sudah meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro.
Dia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak menjadi UU Pasal 81 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menangkap SWN, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong selimut, satu potong kemeja lengan panjang, satu potong baju, dan celana dalam warna putih.
Berita Terkait
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
Lesti Kejora Pamit dari Dunia Entertainment Usai Diminta Rizky Billar, Ada Apa?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Sempat Disembunyikan, Ini Potret Baby Bump Hanggini yang Siap Jadi Ibu!
-
Hanggini Umumkan Kehamilan Anak Pertama Setelah 2 Tahun Menikah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Kenang Ki Anom Suroto, Respati Ardi Branding Kota Solo dengan Karya Jingle 'Solo Berseri'
-
5 Destinasi Wisata Kota Solo Paling Nyaman untuk Lansia, Minim Naik-Turun Tangga
-
5 Mobil Bekas Rp150 Jutaan yang Bikin Anda Tampil Ala 'Orang Kaya Lama'
-
7 Fakta Panas Kemelut Keraton Solo: Intervensi Pemerintah hingga Polemik Dana Hibah!
-
Sapa Warga Solo, Film 'Tuhan Benarkah Kau Mendengarku?' Ruang Refleksi Keluarga Indonesia