SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatn Masyarakat (PPKM) level 3-4 resmi diperpanjang ileh pemerintah pusat. Kabupaten Klaten saat ini masih masuk kategori level 4.
Maka demikian, kabupaten Klaten tetap akan melakukan PPKM level 4. Kebijakan itu yang diperpanjang penerapannya hingga 23 Agustus 2021.
Pembatasan yang diberlakukan masih sama dengan penerapan PPKM level 4 sebelumnya.
Menyadur dari Solopos.com, tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pada pekan ini angka kasus aktif Covid-19 di Klaten menurun dibandingkan pekan lalu.
Pada pekan sebelumnya angka kasus aktif sekitar 5,5 persen sementara pada pekan ini angka kasus aktif sebesar 3,6 persen. Angka kasus aktif itu sudah jauh di bawah nasional dengan persentase 10 persen.
“Untuk angka kematian memang masih tinggi sekitar 7,6 persen,” kata Ronny saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Selasa (17/8/2021).
Disinggung level PPKM Klaten, Ronny mengatakan pada perpanjangan PPKM, Klaten masih berada pada level 4. Kondisi itu terjadi lantaran berbagai faktor.
Salah satunya masih ada perbedaan data terkait kasus aktif Covid-19 antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Perbedaan data itu segera diperbaiki Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bagaimana Nasib Liga 1?
“Saat video conferencekemarin, dari paparan provinsi kasus aktif di Klaten masih 1.645 orang. Sementara, kasus aktif yang ada di Klaten sudah 1.092 orang [berdasarkan data kasus aktif per Senin (16/8/2021)]. Dari Bu Bupati sudah menginstruksikan agar Dinkes menyelesaikan ini. Karena ini bersangkut paut dengan turunnya level PPKM,” kata Ronny.
Disinggung kondisi Klaten masih dinyatakan berada kategori PPKM level 4, Ronny menuturkan pembatasan yang diberlakukan masih berlanjut. Secara umum, tak ada perubahan signifikan terkait ketentuan pembatasan pada perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus mendatang.
Seperti ketentuan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB serta maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
“Perbedaan hanya ada satu yakni pada ketentuan tempat ibadah. Kalau sebelumnya kapasitas maksimal 25 persen sekarang 50 persen,” jelas Ronny.
Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Prasetyo, mengatakan salah satu upaya menurunkan angka kasus aktif Covid-19 di Klaten dengan membawa warga terkonfirmasi positif yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah agar bersedia menempati tempat isolasi terpusat.
Hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya klaster keluarga serta memudahkan pengawasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa
-
Investasi Berkelanjutan Makin Kokoh, DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026