SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatn Masyarakat (PPKM) level 3-4 resmi diperpanjang ileh pemerintah pusat. Kabupaten Klaten saat ini masih masuk kategori level 4.
Maka demikian, kabupaten Klaten tetap akan melakukan PPKM level 4. Kebijakan itu yang diperpanjang penerapannya hingga 23 Agustus 2021.
Pembatasan yang diberlakukan masih sama dengan penerapan PPKM level 4 sebelumnya.
Menyadur dari Solopos.com, tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pada pekan ini angka kasus aktif Covid-19 di Klaten menurun dibandingkan pekan lalu.
Pada pekan sebelumnya angka kasus aktif sekitar 5,5 persen sementara pada pekan ini angka kasus aktif sebesar 3,6 persen. Angka kasus aktif itu sudah jauh di bawah nasional dengan persentase 10 persen.
“Untuk angka kematian memang masih tinggi sekitar 7,6 persen,” kata Ronny saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Selasa (17/8/2021).
Disinggung level PPKM Klaten, Ronny mengatakan pada perpanjangan PPKM, Klaten masih berada pada level 4. Kondisi itu terjadi lantaran berbagai faktor.
Salah satunya masih ada perbedaan data terkait kasus aktif Covid-19 antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Perbedaan data itu segera diperbaiki Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bagaimana Nasib Liga 1?
“Saat video conferencekemarin, dari paparan provinsi kasus aktif di Klaten masih 1.645 orang. Sementara, kasus aktif yang ada di Klaten sudah 1.092 orang [berdasarkan data kasus aktif per Senin (16/8/2021)]. Dari Bu Bupati sudah menginstruksikan agar Dinkes menyelesaikan ini. Karena ini bersangkut paut dengan turunnya level PPKM,” kata Ronny.
Disinggung kondisi Klaten masih dinyatakan berada kategori PPKM level 4, Ronny menuturkan pembatasan yang diberlakukan masih berlanjut. Secara umum, tak ada perubahan signifikan terkait ketentuan pembatasan pada perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus mendatang.
Seperti ketentuan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB serta maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
“Perbedaan hanya ada satu yakni pada ketentuan tempat ibadah. Kalau sebelumnya kapasitas maksimal 25 persen sekarang 50 persen,” jelas Ronny.
Kapolres Klaten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Prasetyo, mengatakan salah satu upaya menurunkan angka kasus aktif Covid-19 di Klaten dengan membawa warga terkonfirmasi positif yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah agar bersedia menempati tempat isolasi terpusat.
Hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya klaster keluarga serta memudahkan pengawasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
ULAS dan Posyandu Plus di Solo Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi GoPay
-
KNPI Nilai MBG Jadi Momentum Strategis Tekan Stunting dan Bangun Budaya Sehat
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025