SuaraSurakarta.id - Kerja sama Subdit Jatanras Polda Jateng, Tim Resmob Brimob Polda Jateng, dan Resmob Polresta Solo membuahkah hasil usai membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro melalui Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi menjelaskan, mereka melakukan aksi kejahatan di sejumlah lokasi.
Ketiganya, yakni Nopri warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Yudha Sanjaya Putra warga Sidang Kelingi, Bengkulu dan Yulianto Nururahman warga Bedono Kluwung, Kemiri.
"Berkat kerjasama dari Tim IT, Jatanras Polda Jateng dam Reskrim Polresta Solo, ketiga pelaku berhasil ditangkap," kata Agus, Selasa (17/8/2021).
Dia memaparkan, ketiga pelaku terakhir melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Kawasan Purworejo, Jawa Tengah pada 30 Juni lalu.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga pelaku lebih dulu mengikuti mobil milik korban Salam warga Kaligesing, Purworejo.
Pelaku diduga sudah mengetahui jika korban membawa uang tunai sebanyak Rp 100 juta. Saat memarkirkan mobil, para pelaku berakhir dengan memecahkan kaca mobil dan menggasak uang tunai Rp 100 juta.
"Diduga korban sudah diikuti pelaku, sejak korban dari Bank Jateng cabang Purworejo dengan membawa uang tunai Rp 100 juta, kemudian uang tersebut dimasukkan korban ke dalam tas kresek warna hitam dan ditaruh di jok sebelah kiri sopir," jelasnya.
Saat itu, salah seorang saksi mengetahui itu dan memanggil korban. Korban dengan cepat mengecek kondisi mobil dan uang miliknya tidak berada di tempatnya.
Baca Juga: Polda Jatim Siap Bantu Buru Truk yang Sebabkan Ketua Umum MUI Kecelakaan di Tol Salatiga
"Kemudian korban berusaha mengejar pelaku, namun korban tidak berhasil. Dan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo," paparnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, akhirnya ketiga pelaku berhasil dibekuk di Kawasan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon pada tanggal 13 Agustus lalu.
"Ketiga pelaku ini sudah kita buru lama sejak terjadinya kasus ini. Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku berhasil ditangkap. Dua pelaku berasal dari Sumatera dan satu pelaku dari Purworejo," ungkapnya.
Selain para pelaku, sejumlah barang bukti lainnya yakni, kunci T, pecahan busi, cincin paku pemecah kaca, handphone, motor dan barang bukti yang lain.
"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dengan ancman penjara tujuh tahun. Saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan," tegas mantan Kasatreskrim Polresta Solo tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Aksi Nekat Maling di Kadipiro Gagal Total, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Terduga Pelaku
-
Solo Disebut Urutan Kedua Kasus HIV/AIDS di Jateng, Ini Respon Respati Ardi
-
Tim Gabungan Polresta Solo Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Libur Panjang
-
Daya Beli Masyarakat Ambyar, Penjualan Hewan Kurban di Kota Solo Turun 20 Persen
-
Marak Teror Pocong Viral di Media Sosial, Polresta Solo Imbau Warga Tetap Waspada