SuaraSurakarta.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut Dokter Richard Lee bisa terancam hukuman 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, Richard diciduk aparat kepolisian di rumahnya di Palembang, Rabu (11/8/2021) atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Hotman menyebut Richard Lee rupanya bukan hanya terlibat dugaan kasus pencemaran nama baik. Namun, muncul masalah lain yakni dugaan menghilangkan barang bukti.
"Karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," kata Hotman Paris di Instagram, Kamis (12/8/2021).
"Sehingga dianggap penyidik ada postingan tertentu yang hilang. Mungkin, ya mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, maka Hotman Paris menyebut Dokter Richard Lee bisa dikenakan pasal 30 UU ITE serta pasal 221 KUHP.
"(Isinya) dugaan menghilangkan barang bukti. Ini dugaan lho, kita tidak tahu apakah benar adakah akses atas akun yang sudah disita polisi," kata Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea juga menyebutkan ancaman hukuman penjara jika kasus barang bukti yang dihilangkan ini terbukti.
"Pasal 30 UU ITE disebutkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, illegal access," kata pengacara 61 tahun ini.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dokter Richard Lee: Ada Surat, Sesuai SOP, Tidak Ada Kekerasan
Namun lebih lanjut, Hotman Paris tak mau berandai-andai siapa oknum yang bermain di dalamnya.
Sumber: Matamata
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu