SuaraSurakarta.id - Kabar orang tua Ayu Ting Ting yang meminta KBRI Singapura hingga aparat untuk menangkap Kartika Damayanti alias KD mendapat tanggapan dari pengacara, Farhat Abbas.
Seperti diketahui, KD disebut-sebut sebagai haters yang menghina anak Ayu Ting Ting, Bilqis Khumairah Razak yang merupakan TKW di Negeri Singa.
Kesabaran orang tua Ayu pun terhadap hater bernam Kartika Damayanti alias KD tampaknya sudah habis. Mereka bahkan rela mendatangi rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur, meskipun sang hater sendiri sedang bekerja sebagai TKW.
“Hanya gegara menghina sedikit pasal 27 ayat 3 UU ITE, polisi datang menangkap. Itu biayanya besar banget, enggak mungkin," kata Farhat seperti diwartakan Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Dia menjelaskan, kepulangan KD dari Singapura ke Indonesia harus mengikuti prosedur kerja dari kedua negara. Termasuk batas kadaluwarsa tinggal yakni 12 tahun.
"Tunggu dia balik Indonesia, mengikuti prosedur. 10 tahun itu orang balik ke Indonesia, prosedur akan terus berlanjut," ujarnya.
Pria berusia 45 tahun itu mengatakan apabila KD dipaksa pulang untuk Indonesia, maka keluarga Ayu Ting Ting harus membayar pihak polisi dengan fantastis.
Oleh karena itu, ia tak yakin jika pihak dari pedangdut berusia 29 tahun itu bisa atau mau melakukannya.
“Memang untuk ekstradisi perjanjian Singapura mengembalikan orang Indonesia memang lebih mahal,” terangnya.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Diusir Kru TV, Jerinx SID Mangkir dari Panggilan Polisi
Maka dari itu, Farhat Abbas berharap agar kasus ini berakhir dengan perolehan mediasi agar korban tidak melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku.
“Tapi yg jelas bapak kapolri UU ITE, diupayakan mediasi. Jadi, menurut saya, selama masyarakatnya mengerti mediasi cinta damai, saya minta polisi tegasin. Jadi, enggak usah korban main hakim sendiri,” tandas Farhat Abbas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
PSI: Penyebar Fitnah Jokowi Resmikan Bandara IMIP Adalah Musuh Negara
-
Wali Kota Solo Setuju Soal Wacana 6 Hari Sekolah, Asal Roadmap Pendidikan Harus Jelas
-
KGPH Purboyo Terus Melawan, Maha Menteri Tedjowulan Beri Peringatan Tegas
-
Babak Baru Konflik Keraton Solo: PB XIV Bentuk Pemerintahan, Dana Hibah Pemkot Masih Dibekukan
-
Tiket Libur Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari Daop 6 Yogyakarta Masih Tersedia