SuaraSurakarta.id - Seorang pria berusia 72 tahun bernama Lukas Jayadi, warga Jebres, Solo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8/2021).
Kakek koboy itu terbukti bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard, akhir tahun lalu.
Vonis majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak yang didampingi dua hakim anggota: Heri Soemanto dan Hasanur Rachmansyah itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Pada sidang putusan secara daring tersebut majelis hakim bersama penasihat hukum terdakwa di PN Surakarta, sementara JPU Endang Sapto Pawuri di Kantor Kejari Surakarta, dan terdakwa Lukas Jayadi di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Baca Juga: Terancam Pidana 10 Tahun Penjara, Postingan Berbikini Dinar Candy Raib
Usai sidang, JPU Endang Sapto Pawuri mengatakan bahwa pada sidang-sidang pemeriksaan, baik saksi maupun terdakwa, sebelumnya secara tatap muka atau langsung di PN Surakarta.
Vonis majelis hakim untuk dakwaan primer, kata dia, terdakwa Lukas Jayadi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara berencana.
"Selain vonis penjara selama 10 tahun, ada pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, yaitu hak kepemilikan senjata api yang bersangkutan," kata JPU Endang Sapto Pawuri.
JPU mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, terdakwa ini tidak merasa bersalah dalam kasus penembakan terhadap mobil Toyota Alphard yang ditumpangi korban warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak ada rasa penyesalan, perbuatan termasuk keji karena dilakukan kepada kerabat sendiri. Berbelit-berbelit dan ada tiga orang yang berpotensi kehilangan nyawa. Hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut dan belum pernah dihukum," kata JPU saat menirukan pernyataan majelis hakim usai sidang.
Baca Juga: Buntut Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Atas putusan PN Surakarta tersebut, kata JPU, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Sarat Pesan Inspiratif, MARK NCT Debut Solo Bertema Time Travel di MV 1999
-
Tembak Mati Eks Kapolsek Mulia di Puncak Jaya, OPM: Kami Siap Perang sampai Dunia Kiamat!
-
Akui Tembak Mati Eks Kapolsek, OPM Blak-blakan Tantang Prabowo: Jika Anda Jagoan, Turun Perang!
-
Mendadak Posting Foto di Instagram, Kapan Nikita Mirzani Bebas dari Penjara?
-
Kisah Pilu Bocah Laki-laki yang Jebloskan Ibu ke Penjara Karena Membunuh Adiknya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Buntut Ajudan Tempeleng Wartawan, Muncul Gerakan Boikot Acara Kapolri di Solo
-
Langkah Terbuka Gusti Bhre: Syawalan Mangkunegaran untuk Pertama Kalinya Libatkan Masyarakat
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
Momen KGPAA Mangkunegara X Temui Warga di Tradisi Syawalan Pura Mangkunegaran