Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 28 Juli 2021 | 21:23 WIB
Kakek berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh istrinya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sumber: ANTARA

Load More