SuaraSurakarta.id - Warga di Jagakarsa, Jakarta Selatan digegerkan dengan kasus pembunuhan yang menimpa soerang wanita berinisial M (63).
Ironisnya, sang nenek dibunuh suaminya sendiri berinisial AR (67) dengan menggunakan linggis saat tidur.
Aksi pembunuhan itu diduga karena pelaku memendam cemburu bertahun-tahun setelah istrinya bermesraan dengan pria lain.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan. Terduga pelaku membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan istrinya sendiri. Kemudian kita menetapkan pelaku menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (28/7/2021).
Azis mengatakan peristiwa sadis itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan sesosok jasad wanita lanjut usia dengan luka di kepala.
Kemudian, petugas gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan beberapa keterangan dan barang bukti.
"Kejadiannya terjadi sekira pukul 13.30 WIB, Selasa kemarin. Keterangan dari tersangka korban dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala saat korban tertidur," ungkap Azis.
Azis menuturkan tersangka awalnya mengelak telah melakukan tindakan tersebut. Namun berkat kejelian dari penyidik akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
"Saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuatannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak lagi," ujar Azis seraya menambahkan salah satu barang bukti yang ditemukan sebilah linggis.
Baca Juga: Junus, Pembunuh Kakek-kakek di Cengkareng Klaim Dipukul Lebih Dahulu
Dari hasil pemeriksaan, Azis mengungkapkan aksi nekat itu bermotifkan cemburu karena tersangka beberapa kali melihat korban bermesraan dengan pria lain.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan