SuaraSurakarta.id - Polresta Solo menurunkan tim bergerak guna meningkatkan patroli untuk memantau takbir keliling dan salat Idul Adha, Selasa (20/7/2021).
"Solo yang masuk Level IV penyebaran Covid-19 melarang takbir keliling di jalanan, baik berjalan kaki maupun arak-arakan dengan kendaraan bermotor," kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (19/7/2021).
Dia memaparkan, Polresta Solo menggandeng Kantor Kemenag setempat melakukan imbauan kepada pengurus masjid, musala, dan langgar di Kota Solo untuk tidak melakukan takbir keliling.
Jika takbir dilakukan di masjid, musala, dan langgar, kata dia, cukup takmir masjid dengan tiga orang disiarkan melalui daring atau pengeras suara agar warga bisa mendengarnya.
"Namun, kami melarang takbir keliling pada masa PPKM darurat. Kami juga meningkatkan patroli memantau kegiatan masyarakat cegah kerumunan," paparnya.
Mantan Kapolres Karanganyar itu mengatakan, pihaknya betul-betul mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat guna menekan laju angka penyebaran Covid-19.
Kapolresta berharap masyarakat mengerti akan larangan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan cepat dan terkendali sehingga ekonomi bisa bangkit kembali.
Jika menemukan warga yang mengadakan takbir keliling, pihaknya akan melarangnya karena sangat berpotensial menimbulkan kerumunan.
"Kami akan menurunkan pasukan tim bergerak untuk melakukan pemantauan di jalan raya hingga ke kampung-kampung sehingga takbir keliling betul-betul tidak ada," tegas dia.
Baca Juga: 69 Pelajar di Tegal Ditangkap Hendak Demo Tolak PPKM Darurat, Ada yang Positif Covid-19!
Disebutkan pula bahwa pelaksanaan Salat Id, baik di masjid, musala, langgar, dan tempat-tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah sementara, ditiadakan sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Kanwil Kemenag Jateng, dan Kantor Kemenag Surakarta. .
Masyarakat dianjurkan Salat Id di rumah masing-masing bersama dengan keluarganya.
Selain itu, pemotongan hewan kurban sesuai dengan SE dan instruksi, dianjurkan di RPH dan dapat dilaksanakan hari tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah.
Apabila tidak memungkinkan, lanjut dia, dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan tetap patuhi protokol kesehatan yang ketat.
Ditegaskan pula bahwa pemotongan hewan kurban diberikan sela waktu hingga 3 hari untuk antisipasi adanya kerumunan.
Selain itu, ada persyarakatan petugas dalam melakukan penyembelihan hewan kurban dan petugas yang akan mendistribusikan daging hewan kurban kepada masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan
-
Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Satu Angkatan di UGM, Persiapan Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan
-
Mandiri Looping for Life, Semangat Rawat Warisan dan Keberlanjutan di Road to INACRAFT Festival 2026