SuaraSurakarta.id - Kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjadi perhatian banyak pihak. Selain pablik figure, mereka juga dikenal sebagai anak politisi berpengaruh di negeri ini.
Juru Bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa menyebutkan politisi Partai Golkar itu meminta anak dan menantunya, yakni Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tabah menghadapi cobaan usai ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena penyalahgunaan narkoba.
Lalu menuturkan Aburizal Bakrie telah memaafkan perbuatan sang anak dan menantu karena usai keduanya menyampaikan permohonan maaf karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu dilansir dari ANTARA di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam (9/7/2021).
Lalu menjelaskan bahwa Keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.
Sang ayah, Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical, pun telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.
"Pak Ical menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," tutur Lalu.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).
Baca Juga: Aburizal Bakrie Minta Ardi dan Nia Ramadhani Sabar Menghadapi Cobaan
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Cak Imin Sindir Profesor yang Sudah Masuk Birokrat Tak Lagi Kritis, yang Penting Asal Babe Senang
-
Komisi Informasi Jateng Cek Fisik Salinan Ijazah Jokowi di Dispersip Solo
-
Catat! Listrik Padam Hingga 5 Jam di Boyolali Hari Ini, Sejumlah Jalan Utama dan Desa Terdampak
-
Timnas U-17 vs Malaysia di Manahan, Wali Kota Solo: Momentum Emas Perkuat Ekosistem Sepak Bola
-
Ketahanan Ekonomi, 60 Purna PMI di Cirebon Mendapat Pelatihan Kewirausahaan dari BRI Peduli