SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Solo resmi dilakukan pada 3 Juli-20 Juli 2021. Hal itu pastinya berdampak pada aktivitas perhotelan.
Dilansir dari Solopos.com, pada salinan SE yang dibagikan oleh Bagian Humas Pemkot Solo, Jumat (2/7/2021), hotel, losmen, homestay, dan sejenisnya tetap bisa menerima tamu selama PPKM darurat.
Namun, setiap tamu yang check in wajib melampirkan hasil uji negatif swab PCR paling lama 2 x 24 jam. Bisa juga melampirkan hasil swab antigen paling lama 1 x 24 jam sebelumnya untuk setiap individu.
Masih berdasarkan SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat, perhotelan termasuk sektor esensial. Kedudukannya sama denngan sektor keuangan, perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientasi ekspor.
Baca Juga: Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Mulai Tengah Malam Tadi, PPKM Darurat Jakarta Dimulai
Pada sektor ini, manajemen boleh menerapkan work from office atau bekerja di kantor dengan pembatasan maksimal 50% karyawan. Selain itu menerapkan protokol kesehatan lebih ketat berdasar kapasitas ruang kerja.
Menekan Penambahan Jumlah Kasus Covid-19
Kemudian pengaturan waktu kerja bergantian dan karyawan yang WFH tidak boleh melakukan perjalanan ke daerah lain.
Sebagaimana diinformasikan, pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM darurat guna menekan penambahan jumlah kasus Covid-19 menjadi di bawah 10.000 orang per hari.
Ada 48 daerah dengan assessment situasi pandemi level 4 dan 74 daerah pada level 3 di Jawa dan Bali yang kena PPKM darurat.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin PPKM Darurat, Pakar: Penanganan Pandemi Indonesia Berantakan
Solo masuk level 4 karena jumlah tambahan kasus harian positif Covid-19 lebih dari 150 kasus. Selain itu penambahan pasien rumah sakit lebih dari 30 orang dan kasus kematian lebih dari lima orang.
Atas dasar kondisi tersebut, Kota Solo wajib memperketat aktivitas masyarakat selama PPKM darurat.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak