SuaraSurakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Solo resmi dilakukan pada 3 Juli-20 Juli 2021. Hal itu pastinya berdampak pada aktivitas perhotelan.
Dilansir dari Solopos.com, pada salinan SE yang dibagikan oleh Bagian Humas Pemkot Solo, Jumat (2/7/2021), hotel, losmen, homestay, dan sejenisnya tetap bisa menerima tamu selama PPKM darurat.
Namun, setiap tamu yang check in wajib melampirkan hasil uji negatif swab PCR paling lama 2 x 24 jam. Bisa juga melampirkan hasil swab antigen paling lama 1 x 24 jam sebelumnya untuk setiap individu.
Masih berdasarkan SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat, perhotelan termasuk sektor esensial. Kedudukannya sama denngan sektor keuangan, perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, dan industri orientasi ekspor.
Pada sektor ini, manajemen boleh menerapkan work from office atau bekerja di kantor dengan pembatasan maksimal 50% karyawan. Selain itu menerapkan protokol kesehatan lebih ketat berdasar kapasitas ruang kerja.
Menekan Penambahan Jumlah Kasus Covid-19
Kemudian pengaturan waktu kerja bergantian dan karyawan yang WFH tidak boleh melakukan perjalanan ke daerah lain.
Sebagaimana diinformasikan, pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM darurat guna menekan penambahan jumlah kasus Covid-19 menjadi di bawah 10.000 orang per hari.
Ada 48 daerah dengan assessment situasi pandemi level 4 dan 74 daerah pada level 3 di Jawa dan Bali yang kena PPKM darurat.
Baca Juga: Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Mulai Tengah Malam Tadi, PPKM Darurat Jakarta Dimulai
Solo masuk level 4 karena jumlah tambahan kasus harian positif Covid-19 lebih dari 150 kasus. Selain itu penambahan pasien rumah sakit lebih dari 30 orang dan kasus kematian lebih dari lima orang.
Atas dasar kondisi tersebut, Kota Solo wajib memperketat aktivitas masyarakat selama PPKM darurat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ahli Waris Protes Keras Rencana Revitalisasi Kawasan Sriwedari, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu