Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 Juli 2021 | 08:17 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menerapkan PPKM Darurat. [Instagram/@gibran_rakabuming]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan PPKM Darurat dilakukan menyusul melonjaknya kasus Covid-19. 

Dilansir Ayosemarang.com, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mempersiapkan langkah strategis untuk memberlakukan PPKM Darurat. 

Gibran mengatakan, Pemkot Surakarta akan segera mempelajari dengan cermat terkait PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Kami nanti segera mempelajari dengan cermat, dengan seksama, jika kebijakan mengenai PPKM Darurat dari Pemerintah Pusat sudah turun,” kata Gibran saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Soal Skenario Aturan PPKM Darurat, dr Tirta: Gue Nggak Berharap Banyak

Dari hasil assesmen Kota Solo memperoleh penilaian 4 dari 45 kota/kabupaten. Di Jawa Tengah, selain Solo ada daerah Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas.

Gibran menguraikan, setelah mempelajari PPKM Darurat Jawa-Bali yang diberlakukan pemerintah tersebut, pihaknya akan menerapkan sesuai dengan kondisi pandemi Kota Solo saat ini.

“Setelah itu akan kami terapkan dan sesuaikan dengan melihat kondisi pandemi Kota Surakarta saat ini,” imbuhnya.

Pemkot Surakarta, lanjut Gibran, akan tetap mengikuti dan mendukung langkah dan kebijakan dari pemerintah pusat terkait PPKM Darurat Jawa – Bali.

“Intinya kami mengikuti dan mendukung apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena itu kan dilakukan demi kebaikan bersama,” tegas Gibran.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Darurat: Penumpang Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Tes PCR

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal ini sebagai respons atas lonjakan Covid-19 yang sangat tinggi dalam 1,5 bulan terakhir.

Load More