Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 Juli 2021 | 07:44 WIB
Ilustrasi Covid-19. Tiga daerah di Solo raya ikut terdaftar menjadi daerah yang harus menerapkan PPKM Darurat. (Pexels)

“Belum [keputusan], itu kan masih usulan. Usulan waktu itu dari Pak Menko [Luhut] ke Presiden,” kata Jodi, Rabu (30/6/2021).

Jodi menyebut PPKM darurat merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Luhut hanya mengusulkan untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi.

“Ya nanti keputusannya tergantung Presiden. Presiden kan nerima berbagai masukan dari berbagai pihak,” ucap Jodi.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli Ini, Berikut Rincian Aturannya

Load More