SuaraSurakarta.id - PT Persis Solo Saestu (PSS) melaporkan mantan public relationnya (PR) berinisial MK ke Polresta Solo, Jumat (18/6/2021).
Pelaporan dari Persis Solo itu dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi Elektronik (ITE) itu diterima polisi dengan nomor register STBP/358/VI/2021/Reskrim.
MK melalui statemennya yang tersebar di berbagai media dan juga media sosial dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan merugikan pihak Persis Solo.
"Yang melaporkan adalah HRD PT Persis Solo, ibu Galih Padhu Prasasti mewakili Persis Solo. Kami melaporkan mengenai UU ITE, MK berkomentar di konferensi pers beberapa kali, jelas bisa mencemarkan nama baik Persis," kata kuasa hukum Galih, Badrus Zaman kepada wartawan di Mapolresta Solo.
Menurutnya, selama ini permasalahan antara MK dengan manajemen Persis bukanlah pemecatan seperti yang MK sampaikan selama ini. Melainkan, karena masa percobaan kerja yang selesai sehingga kerja sama dalam pekerjaan dihentikan.
"Laporan HRD, beberapa media dan teman-teman sudah tahu bahwa dia menyatakan dia sebagai bagian dari Persis, sebenarnya dia masih masa percobaan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama HRD PT Persis Solo, Galih Padhu Prasasti mengatakan, laporan yang dilakukan sudah berdasarkan koordinasi dengan manajemen Persis termasuk para pemiliknya, seperti Kevin dan juga Kaesang.
"Ini mewakili Persis, karena merasa persis dirugikan karena hal itu. Koordinasi, sudah dilakukan semuanya dan semua sudah sepakat memilih pak Badrus, sebagai kuasa hukum," tuturnya.
Galih menambahkan, dengan adanya kejadian ini pihaknya jelas merasa dirugikan mengingat saat ini Persis masih dalam tahap berkembang.
Baca Juga: Leonard Tupamahu Minta Maaf usai Jotos Kepala Pemain Persis Solo
"Kita baru berkembang baru berproses, nama kita bisa dirugikan di media sosial," ucapnya.
Sementara itu, menanggapi adanya laporan dari pihak Persis Solo, Kuasa Hukum MK, M. Taufiq mengaku tidak gentar.
"Saya tidak gentar, yang melaporkan itu suruh baca buku saya dulu UU ITE bukan UU subversif. Di sini juga saya luruskan bahwa itu mengadukan bukan melapor, karena itu delik aduan," katanya.
Taufiq menilai bahwa langkah yang diambil oleh pihak Persis Solo sudah terlambat. Mengingat, kasus ini sudah berjalan lama dan baru dilaporkan sekarang ini.
"Langkah mereka sudah telat, tidak masalah, tidak perlu persiapan khusus. Kita hadapi dengan dingin dengan senyum itu kebakaran brewok," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tak Pilih Dendam, Ayah Korban Kecelakaan Ini Justru Bersahabat dengan Iwan Adranacus
-
BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun, Kredit Tumbuh 16,2 Persen hingga Juni 2026
-
Ketua DPP PSI Bestari Barus Ungkap Respon Jokowi Soal Pernyataan Budi Arie
-
Kapolri Temui 6.500 Eks Anggota JI di Solo, Dorong Kontribusi untuk NKRI
-
KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London