Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:42 WIB
Kuasa Hukum Galih Padhu Prasasti, Badrus Zaman menunjukan bukti laporan pencemaran nama baik oleh mantan public relationnya (PR) Persis Solo di Mapolres Solo, Jumat (18/6/2021). [Istimewa]

SuaraSurakarta.id - PT Persis Solo Saestu (PSS) melaporkan mantan public relationnya (PR) berinisial MK ke Polresta Solo, Jumat (18/6/2021).

Pelaporan dari Persis Solo itu dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi Elektronik (ITE) itu diterima polisi dengan nomor register STBP/358/VI/2021/Reskrim.

MK melalui statemennya yang tersebar di berbagai media dan juga media sosial dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan merugikan pihak Persis Solo.

"Yang melaporkan adalah HRD PT Persis Solo, ibu Galih Padhu Prasasti mewakili Persis Solo. Kami melaporkan mengenai UU ITE, MK berkomentar di konferensi pers beberapa kali, jelas bisa mencemarkan nama baik Persis," kata kuasa hukum Galih, Badrus Zaman kepada wartawan di Mapolresta Solo.

Baca Juga: Leonard Tupamahu Minta Maaf usai Jotos Kepala Pemain Persis Solo

Menurutnya, selama ini permasalahan antara MK dengan manajemen Persis bukanlah pemecatan seperti yang MK sampaikan selama ini. Melainkan, karena masa percobaan kerja yang selesai sehingga kerja sama dalam pekerjaan dihentikan.

"Laporan HRD, beberapa media dan teman-teman sudah tahu bahwa dia menyatakan dia sebagai bagian dari Persis, sebenarnya dia masih masa percobaan," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama HRD PT Persis Solo, Galih Padhu Prasasti mengatakan, laporan yang dilakukan sudah berdasarkan koordinasi dengan manajemen Persis termasuk para pemiliknya, seperti Kevin dan juga Kaesang.

"Ini mewakili Persis, karena merasa persis dirugikan karena hal itu. Koordinasi, sudah dilakukan semuanya dan semua sudah sepakat memilih pak Badrus, sebagai kuasa hukum," tuturnya.

Galih menambahkan, dengan adanya kejadian ini pihaknya jelas merasa dirugikan mengingat saat ini Persis masih dalam tahap berkembang.

Baca Juga: Dihujat Gara-gara Pukul Pemain Persis Solo, Leonard Tupamahu Akhirnya Minta Maaf

"Kita baru berkembang baru berproses, nama kita bisa dirugikan di media sosial," ucapnya.

Sementara itu, menanggapi adanya laporan dari pihak Persis Solo, Kuasa Hukum MK, M. Taufiq mengaku tidak gentar.

"Saya tidak gentar, yang melaporkan itu suruh baca buku saya dulu UU ITE bukan UU subversif. Di sini juga saya luruskan bahwa itu mengadukan bukan melapor, karena itu delik aduan," katanya.

Taufiq menilai bahwa langkah yang diambil oleh pihak Persis Solo sudah terlambat. Mengingat, kasus ini sudah berjalan lama dan baru dilaporkan sekarang ini.

"Langkah mereka sudah telat, tidak masalah, tidak perlu persiapan khusus. Kita hadapi dengan dingin dengan senyum itu kebakaran brewok," pungkasnya.

Load More