SuaraSurakarta.id - PT Persis Solo Saestu (PSS) melaporkan mantan public relationnya (PR) berinisial MK ke Polresta Solo, Jumat (18/6/2021).
Pelaporan dari Persis Solo itu dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi Elektronik (ITE) itu diterima polisi dengan nomor register STBP/358/VI/2021/Reskrim.
MK melalui statemennya yang tersebar di berbagai media dan juga media sosial dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan merugikan pihak Persis Solo.
"Yang melaporkan adalah HRD PT Persis Solo, ibu Galih Padhu Prasasti mewakili Persis Solo. Kami melaporkan mengenai UU ITE, MK berkomentar di konferensi pers beberapa kali, jelas bisa mencemarkan nama baik Persis," kata kuasa hukum Galih, Badrus Zaman kepada wartawan di Mapolresta Solo.
Menurutnya, selama ini permasalahan antara MK dengan manajemen Persis bukanlah pemecatan seperti yang MK sampaikan selama ini. Melainkan, karena masa percobaan kerja yang selesai sehingga kerja sama dalam pekerjaan dihentikan.
"Laporan HRD, beberapa media dan teman-teman sudah tahu bahwa dia menyatakan dia sebagai bagian dari Persis, sebenarnya dia masih masa percobaan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama HRD PT Persis Solo, Galih Padhu Prasasti mengatakan, laporan yang dilakukan sudah berdasarkan koordinasi dengan manajemen Persis termasuk para pemiliknya, seperti Kevin dan juga Kaesang.
"Ini mewakili Persis, karena merasa persis dirugikan karena hal itu. Koordinasi, sudah dilakukan semuanya dan semua sudah sepakat memilih pak Badrus, sebagai kuasa hukum," tuturnya.
Galih menambahkan, dengan adanya kejadian ini pihaknya jelas merasa dirugikan mengingat saat ini Persis masih dalam tahap berkembang.
Baca Juga: Leonard Tupamahu Minta Maaf usai Jotos Kepala Pemain Persis Solo
"Kita baru berkembang baru berproses, nama kita bisa dirugikan di media sosial," ucapnya.
Sementara itu, menanggapi adanya laporan dari pihak Persis Solo, Kuasa Hukum MK, M. Taufiq mengaku tidak gentar.
"Saya tidak gentar, yang melaporkan itu suruh baca buku saya dulu UU ITE bukan UU subversif. Di sini juga saya luruskan bahwa itu mengadukan bukan melapor, karena itu delik aduan," katanya.
Taufiq menilai bahwa langkah yang diambil oleh pihak Persis Solo sudah terlambat. Mengingat, kasus ini sudah berjalan lama dan baru dilaporkan sekarang ini.
"Langkah mereka sudah telat, tidak masalah, tidak perlu persiapan khusus. Kita hadapi dengan dingin dengan senyum itu kebakaran brewok," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Ini Penjelasan Manajemen Persis Solo Soal Tunggakan Hutang Sewa Stadion Manahan: Kita Tak akan Lari!
-
Utang Sewa Stadion Manahan Tembus Miliaran? Persis Solo Disebut Penunggak Terbesar
-
Syok! 7 Fakta Truk Boks Tabrak 6 Kendaraan di Kartasura, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Estimasi Total Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran UNS 2026: Setara dengan Harga Mobil LCGC?
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan