SuaraSurakarta.id - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati merespon cepat atas meningkatnya kasus Covid-19 di wilayahnya.
Yuni sapaan akrabnya, mengeluarkan Instruksi Bupati No. 360/286/038/2021 tertanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Zona Merah Covid-19 dan Penguatan PPKM Mikro di tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Dalam Ingub tersebut, para warga Sragen diinstruksikan pada Sabtu-Minggu tetap di rumah saja.
Dilansir dari Solopos.com, Instruksi Sabtu-Minggu di rumah saja itu merupakan wujud pembatasan terhadap mobilisasi masyarakat. Bupati menerangkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen, tingkat kecamatan, desa dan kelurahan untuk meningkatkan koordinasi dan melakukan pengendalian Covid-19.
Ada tujuh poin yang ditulis Bupati dalam Ingubnya itu. Salah satunya imbauan untuk Sabtu-Minggu di rumah saja sebagai wujud pembatasan mobilisasi masyarakat. Selain itu, Yuni menyampaikan pembatasan mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah tertentu maksimal pukul 21.00 WIB.
“Hajatan dilarang dan kegiatan apa pun yang berpotensi kerumunan dilarang sampai Sragen benar-benar zona kuning, kecuali akad nikah bisa dilakukan di KUA [kantor urusan agama] atau di rumah maksimal hanya 10 orang,” ujarnya.
Yuni menjelaskan instruksi Sabtu-Minggu di rumah saja itu dikarenakan semua destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya, termasuk night market Sukowati ditutup. Dia mengatakan destinasi wisata alam atau buatan, wisata budaya, religi dan sejenisnya yang mendatangkan kerumunan ditutup sampai Sragen zona kuning.
Selain itu, kata dia, tempat hiburan karaoke, bisokop, warung Internet, game online, tempat olahraga, soa, dan sejenisnya, termasuk fasilitas umum, pasar malam, pasar musiman, dan sebutan lainnya ditutup.
Pengurus Event Organizer (EO) Night Market Sukowati Sragen, Hari Suriyanto, menyampaikan kalau semua serempak ditutup atau tiarap tanpa tebang pilih kemungkinan tidak ada gejolak, termasuk penutupan Night Market Sukowati.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas Terapkan Prokes Ketat
“Semua pedagang kuliner juga ditutup tanpa kecuali supaya tidak ada yang mrengut. Ya, termasuk pusat PKL Taman Kartini dan Sentra Kuliner Veteran. Tapi ya jangan lama-lama. Kalau semua ditutup tanpa dalan jangka waktu lama tanpa ada kompensasi mengisi perut mereka ya kasihan. Yang lain bisa hidup sehat tetapi sebagian lainnya bisa mati kelaparan. Yang penting Pemkab bisa seimbang antara kepentingansatgas dan kepentingan usaha mikro kecil dan menengah,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Pasar Tiban CFD Sragen, Setyono, setuju bila semua ditutup karena kebetulan Pasar Tiban di Stadion Taruna juga sepi. Dia meminta Pemkab mengizinkan Pasar Tiban CFD kembali dibuka di sebelah timur Pemkab Sragen.
“Pasar Tiban di Stadion Taruna itu sepi, kasihan pedagang tidak laku,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa