Candi Cetho di Gunung Lawu jadi salah satu destinasi wisata terkenal di Karanganyar. [Google Maps]
Namun demikian, Titik memastikan selama dirinya menjabat di Kantor Dispermades, belum pernah mengalami persoalan administrasi berkaitan dengan hal itu.
Sejak awal, kata Titik, kebutuhan administrasi yang melibatkan desa dilakukan melalui kecamatan.
“Selama ini enggak ada masalah. Kami kalau mau mengundang desa tertentu, selalu melalui kecamatan. Misalkan, camat diminta memerintahkan kepala desa A, B, dan C begitu seterusnya. Atau semisal mau mengundang Desa Plosorejo ya dicantumkan Kecamatan Matesih. Jadi aman,” ujar dia sembari terkekeh.
Dia juga memastikan pemerintah desa apabila bersurat atau mengumpulkan berkas administrasi selalu mencantumkan kecamatan. Langkah itu juga diyakini mampu menekan kesalahan administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
7 Lokasi Padusan di Klaten yang Wajib Dikunjungi Sebelum Ramadan
-
Wat Wet Hadirkan Solusi 'Sat Set' untuk Kreasi Jajanan Lokal di CFD Solo
-
7 Mobil Suzuki Carry Bekas Murah Meriah di Kisaran Rp1030 Jutaan
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 170-171 Kurikulum Merdeka: Latihan C Rotasi
-
Awas! Ini Daftar Hari Terlarang untuk Mengganti Puasa Ramadan: Jangan Sampai Terlewat!