Candi Cetho di Gunung Lawu jadi salah satu destinasi wisata terkenal di Karanganyar. [Google Maps]
Namun demikian, Titik memastikan selama dirinya menjabat di Kantor Dispermades, belum pernah mengalami persoalan administrasi berkaitan dengan hal itu.
Sejak awal, kata Titik, kebutuhan administrasi yang melibatkan desa dilakukan melalui kecamatan.
“Selama ini enggak ada masalah. Kami kalau mau mengundang desa tertentu, selalu melalui kecamatan. Misalkan, camat diminta memerintahkan kepala desa A, B, dan C begitu seterusnya. Atau semisal mau mengundang Desa Plosorejo ya dicantumkan Kecamatan Matesih. Jadi aman,” ujar dia sembari terkekeh.
Dia juga memastikan pemerintah desa apabila bersurat atau mengumpulkan berkas administrasi selalu mencantumkan kecamatan. Langkah itu juga diyakini mampu menekan kesalahan administrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa