SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo kembali kalah dalam kasus sengketa tanah Sriwedari.
Dalam sidang perdata dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (9/6/2021) hakim menyatakan bahwa gugatan Pemkot tidak bisa diterima.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pandu Budiono dengan anggota FrederiK Frans dan Heru Budyanto itu menyampaikan salah satu alasannya adalah gugatan yang dilayangkan oleh Pemkot tertuju pada ahli waris yang sudah meninggal dunia.
Sudah 15 kali pihak pengadilan menyatakan kalau lahan yang berada di Jantung Kota Bengawan masih menjadi hak hahliwaris.
Gugatan ini merupakan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Penggugat dalam hal ini yakni Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) yang berada di pihak Pemkot Solo. FKPPI berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Kuasa Hukum FKPPI, Theo Wahyu Winarto, saat ditemui Solopos.com seusai sidang, Rabu, mengatakan pertimbangan hakim sangat debatable. Hakim meminta gugatan dicabut karena gugatan itu diajukan kepada ahli waris Sriwedari yang sudah meninggal dunia.
Padahal menurut Theo, jika penggugat mencabut gugatan karena ahli waris (tergugat) sudah meninggal dunia, prosesnya akan memerlukan waktu lama. Pada sisi lain ia meyakini meskipun tergugat sudah meninggal dunia, gugatan tetap bisa diteruskan.
“Belum masuk pokok perkara, kami tetap banding. Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Solo bahwa kami banding,” paparnya.
Theo mengklarifikasi anggapan yang menyebut FKPPI tidak bisa masuk proses derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Menurutnya, anggapan itu keliru. Ia menyebut derden verzet dalam persoalan ini adalah orang atau badan hukum yang haknya dirugikan.
Baca Juga: Waduh! Kaesang 'Bantah' Gibran Soal Persis Solo Ikut Piala Wali Kota
“Gugatan bukan ditolak tapi tidak diterima, tidak ada menang atau kalah karena belum masuk pokok perkara,” paparnya.
Sebelumnya, FKPPI mewakili Pemerintah Kota Solo menggugat putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris Sriwedari. Penggugat menempuh jalur derden verzet atau perlawanan pihak ketiga untuk membatalkan putusan bahwa Sriwedari merupakan milik ahli waris.
Theo mengatakan FKPPI maupun Pemkot Solo masih memiliki peluang karena sebagian objek tereksekusi ada objek lain milik Pemkot Solo yakni HP 26 dan HP 46. Menurutnya, dua HP itu tidak pernah disentuh perkara lain selama ini.
Ia menjelaskan saksi ahli derden verzet menjadi poin masuk untuk melawan putusan inkrah. Tanah Sriwedari seharusnya tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan pada objek eksekusi.
“HP 26 dan HP 46 menurut saksi ahli dari BPN memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak pernah batal, tidak pernah tersangkut apa pun. Termasuk dalam perkara berkekuatan hukum tetap. Kami berharap hakim objektif, sehingga dua HP itu terlindungi tidak tercaplok perkara lalu,” paparnya didampingi Pelindung FKPPI Solo, Hasta Gunawan.
Dalam persoalan sengketa Sriwedari, batasan luasan objek eksekusi yakni 99.000 meter persegi dengan batasan Jl Slamet Riyadi, Teposanan, Bhayangkara, dan Kebangkitan Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?