SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo kembali kalah dalam kasus sengketa tanah Sriwedari.
Dalam sidang perdata dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (9/6/2021) hakim menyatakan bahwa gugatan Pemkot tidak bisa diterima.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pandu Budiono dengan anggota FrederiK Frans dan Heru Budyanto itu menyampaikan salah satu alasannya adalah gugatan yang dilayangkan oleh Pemkot tertuju pada ahli waris yang sudah meninggal dunia.
Sudah 15 kali pihak pengadilan menyatakan kalau lahan yang berada di Jantung Kota Bengawan masih menjadi hak hahliwaris.
Baca Juga: Waduh! Kaesang 'Bantah' Gibran Soal Persis Solo Ikut Piala Wali Kota
Gugatan ini merupakan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Penggugat dalam hal ini yakni Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) yang berada di pihak Pemkot Solo. FKPPI berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Kuasa Hukum FKPPI, Theo Wahyu Winarto, saat ditemui Solopos.com seusai sidang, Rabu, mengatakan pertimbangan hakim sangat debatable. Hakim meminta gugatan dicabut karena gugatan itu diajukan kepada ahli waris Sriwedari yang sudah meninggal dunia.
Padahal menurut Theo, jika penggugat mencabut gugatan karena ahli waris (tergugat) sudah meninggal dunia, prosesnya akan memerlukan waktu lama. Pada sisi lain ia meyakini meskipun tergugat sudah meninggal dunia, gugatan tetap bisa diteruskan.
“Belum masuk pokok perkara, kami tetap banding. Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Solo bahwa kami banding,” paparnya.
Theo mengklarifikasi anggapan yang menyebut FKPPI tidak bisa masuk proses derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Menurutnya, anggapan itu keliru. Ia menyebut derden verzet dalam persoalan ini adalah orang atau badan hukum yang haknya dirugikan.
Baca Juga: Arema FC Dipastikan Ambil Bagian di Turnamen Piala Wali Kota Solo
“Gugatan bukan ditolak tapi tidak diterima, tidak ada menang atau kalah karena belum masuk pokok perkara,” paparnya.
Berita Terkait
-
Papan Bawah Memanas! Link Live Streaming Barito Putera vs Persis Solo
-
Jin BTS Siap Temui ARMY Lewat Tur Solo Perdana RUNSEOKJIN_EP.TOUR
-
3 Karakter Akan Bersinar di Anime Solo Leveling Season 3, Ada Favoritmu?
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Doyoung NCT Umumkan Comeback Solo dan Konser Terbaru Bulan Juni Depan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita