SuaraSurakarta.id - PT Persis Solo Saestu mengklarifikasi pernyataan Michelle Kuhle yang diberhentikan sebagai public relations. Hal itu ternyata menindaklanjuti surat pengunduran diri yang pernah dikirimkan Michelle kepada Direktur Utama Kaesang Pangarep.
"Hal tersebut menindaklanjuti surat pengunduran diri (formal resignation letter) yang pernah dikirimkan oleh Michelle Kuhnle kepada Kaesang Pangarep selaku Direktur Utama, melalui surel pada 14 April 2021," kata Media Officer PT Persis Solo Saestu Bryan Barcelona, dilansir dari ANTARA di Solo, Rabu (26/5/2021).
Keputusan tersebut, kata Bryan, telah disampaikan oleh divisi Human Resource Division (HRD) Persis Solo, dan setelah melakukan koordinasi dengan divisi media dan jajaran manajemen untuk diproses pada Jumat (21/5/2021).
Akan tetapi, kata Bryan, surat pengunduran diri dari Michelle kepada Direktur Utama tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi kepada divisi terkait, yaitu media dan HRD Persis Solo.
Baca Juga: Michelle Kuhnle Sebut Manajemen Persis Solo Tak Profesional
Bryan menjelaskan terkait kewajiban Persis Solo atas pemenuhan hak-hak Michelle Kuhnle selaku karyawan, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Michelle pada Maret menerima gaji prorate sebesar Rp1,3 juta dengan durasi 14 hari kerja.
Sedangkan, Michelle pada Mei dia menerima gaji penuh sebanyak Rp2,4 juta. Pernyataan ini, sekaligus menampik rumor di media, yang mengatakan bahwa Persis membayar gaji Rp1,2 juta untuk Maret dan Rp1,4 juta untuk April.
Sedangkan, untuk gaji bulan Mei, Michelle akan menerima gaji penuh Rp2,4 juta pada tanggal penerimaan gaji karyawan yaitu 27 Mei mendatang.
Perlu diketahui, Michelle juga masih membawa kontrak kerja yang seharusnya ditandatangani dan dikembalikan kepada HRD.
Karena dalam kontrak kerja, ada dua rangkap perjanjian yang ditandatangani oleh Manajemen Persis sebagai pihak pertama dan Michelle sebagai pihak kedua.
Baca Juga: Waduh! Wanita Cantik Ini Dipecat Sepihak Persis Solo
Michelle belum memberikan tanda tangan pada kontrak kerja yang dibubuhi tanda tangan bermaterai dari pihak pertama, dan HRD belum menerima kembali kontrak kerja yang dibubuhi tanda tangan bermaterai dari pihak kedua.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
PS Barito Putera Merana, Persis Solo Sukses Unjuk Gigi di Banjarbaru
-
Hasil BRI Liga 1: Kalahkan Barito Putera, Persis Solo Menjauh dari Zona Merah
-
Papan Bawah Memanas! Link Live Streaming Barito Putera vs Persis Solo
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hattrick Lawan Persis Solo, 3 Pemain Timnas Indonesia yang Posisinya Bisa Digantikan Yakob Sayuri
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
-
8 Rekomendasi HP Samsung Murah Terbaik April 2025, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Gugat Jokowi Soal Mobil Esemka, Pemuda Asal Solo: Karena Ikut Promosikan
-
Penggugat Minta Jokowi Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Ini Penyebabnya
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Janji Manis Investasi Bodong, Lurah di Sragen Kehilangan Rp 200 Juta
-
Yakin Menang Gugatan Ijazah Jokowi, Ketua KPU Solo: Kalau Bermasalah, Seharusnya dari Dulu