Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:05 WIB
Ilustrasi troli di supermarket, swalayan dan toko modern di klaten diminta pindah. (Elements Envato)

Bangunan ruko milik Bagiyo tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin perubahan pemanfaatan tanah (IPPT). Hal itu melanggar Perda No 15/2011 tentang Bangunan Gedung jo Perda No 5/2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

"Sebelum disegel sudah diperingatkan berulang kali. Tapi tak ada iktikad baik dari pemiliknya," kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan.

Load More