SuaraSurakarta.id - Balai Permasyaralatan (Bapas) Kelas I Surakata melakukan pendampingan kepada G (13) nahkoda tragedi perahu maut di Waduk Kedung Ombo, Kemusu, Boyolali, Sabtu (15/5/2021) lalu.
Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Susana Tri Agustin mengatakan pendampingan ini dilakukan setelah ada permohonan dari Polres Boyolali Selasa (19/5/2021).
"Surat masuk siang kemarin, langsung kita lakukan rapat internal dan sudah kita tetapkan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang akan mendampingi," kata Susana, Kamis (19/5/2021).
Susana memaparkan, pihaknya akan berupaya kasus ini selesai lewat jalan restorasi justice atau diversi.
"Surat sudah masuk dan langsung kita lakukan rapat internal dan sudah kita tetapkan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) yang akan mendamping. Rencananya, besok pagi kita akan mendatangi Polres," tegasnya.
Lebih rinci, langkah pertama yang pihaknya jalankan adalah melakukan Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan. Litmas itu tidak hanya kepada pelaku G, namun juga terhadap orang tua, kemudian lingkungan, sekolah, bahkan korban dalam hal ini adalah keluarganya.
Ditambahkan Susana proses Litmas ini sangat penting untuk mengerahui latar belakang si anak. Termasuk penyebab kenapa GTH bisa ber profesi sebagai Nahkoda perahu yang terbalik pada Sabtu (15/5/2021) siang lalu.
"Kita lihat apa yang mendasari dia menjadi nahkoda, apakah faktor ekonomi dan sebagainya," tutur Susana.
Bapas sendiri, lanjut Susana, memiliki waktu kurang dari sepekan untuk menyelesaikan proses litmas ini. Setelah itu, hasilnamya akan menjadi rekomendasi untuk kelanjutan proses hukum.
Baca Juga: Sopir Penabrak Ambulans Hingga Jenazah Terpental ke Jalan Jadi Tersangka
"Kalau dilihat dari jeratan hukumnya, memang nanti kasus ini bisa selesai lewat jalur diversi, bisa ditingkat kepolisian, Kejaksaan, atau di PN. Itu nanti ditentukan dari hasil pertemuan kita dengan semua pihak," jelasnya.
Dengan penegak hukum, pihak terduga, serta pihak keluarga korban. Kalau semua sudah bisa saling memaafkan, maka kasus bisa diselsaikan lewat jalur diversi. Bisa juga ada kesepakatan ganti rugi, atau hukuman pengganti, dan sebagainya," pungkas Susana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa