Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Mei 2021 | 16:31 WIB
Nahkoda perahu maut di Waduk Kedung Ombo, G (13) saat bersama Tim Basarnas di lokasi. [Instagram @energisolo]

Dengan penegak hukum, pihak terduga, serta pihak keluarga korban. Kalau semua sudah bisa saling memaafkan, maka kasus bisa diselsaikan lewat jalur diversi. Bisa juga ada kesepakatan ganti rugi, atau hukuman pengganti, dan sebagainya," pungkas Susana.

Load More