SuaraSurakarta.id - Dipecatnya sopir Batik Solo Trans (BST) usai insiden tabrakan dengan railbus Batara Kresna, Sabtu (8/5/2021) mengundang simpati warganet.
Banyak warganet yang menilai sang sopir berinisial R tak sepenuhnya salah mengingat ruas antara jalur BST dengan rel kereta api cukup sempit.
Tak sedikit netizen yang menilai pemerintah juga salah dalam membuat pengaturan lalu lintas di Jl Slamet Riyadi Solo. Akun Instagram @sedulur_solo mengunggah video yang menunjukkan betapa sempitnya jarak antara bus BST di jalur contraflow saat bersimpangan dengan railbus Batara Kresna.
"Yen ditonton soko ngarep... Kejadian srempetan BST vs Batara Kresna," tulis akun tersebut sebagai keterangan video tersebut dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (12/5/2021).
Unggahan itu di-repost atau diunggah ulang oleh akun @energisolo, Selasa (11/5/2021). Unggahan ini pun langsung dibanjiri komentar membela sang sopir BST Solo yang dipecat akibat insiden serempetan itu.
"Laahh jebul sempit dalane...mesake sopir bis nya kok dipecat...meh bakdhan je," komentar salah satu netizen di unggahan @energisolo.
Netizen lain menimpali, "@gibran_rakabuming monggo bapak bisa dievaluasi, kasihan juga kalau di PHK dari video jelas sangat sempit, monggo bisa di evaluasi kasihan supir nya."
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sopir bus BST itu dipecat karena pelanggarannya masuk kategori berat.
"Sudah kami proses driver atas nama (R), sudah kami berhentikan karena pelanggarannya masuk kategori berat," jelas Gibran.
Baca Juga: Dipecat! Serempet KA Batara Kresna, Sopir BST Lakukan Pelanggaran Berat
Direktur PT Bengawan Solo Trans selaku operator bus BST Solo, Sri Sadadmojo, sebelumnya juga mengatakan serempetan antara BST dengan railbus terjadi karena kesalahan sopir bus.
Sopir bus BST itu mengemudikan kendaraan terlalu ke kiri dan melanggar markah jalan. Akibatnya terjadi terserempet Batara Kresna dari arah berlawanan.
Namun, PT BST saat itu hanya mempertimbangkan sanksi mulai dari surat peringatan, denda, skorsing enam bulan, hingga kewajiban membayar ganti rugi kerusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Ikuti Owner Meeting di Jakarta, Maestro Solo Semakin Antusias Debut di PFL 2!
-
Gagal Kabur, Ini Momen Terduga Pelaku Pencurian Helm Diamankan Warga dan Tim Sparta
-
Cegah Sweeping Ormas Saat Ramadan, Polresta Solo Tingkatkan Patroli dan Pengawasan THM
-
Mandom Indonesia Perkokoh Kemitraan dengan Awak Media di Jantung Kota Solo
-
Ini Jadwal Azan Magrib Waktu Buka Puasa di Surakarta Hari Ini 24 Feb 2026