SuaraSurakarta.id - Dipecatnya sopir Batik Solo Trans (BST) usai insiden tabrakan dengan railbus Batara Kresna, Sabtu (8/5/2021) mengundang simpati warganet.
Banyak warganet yang menilai sang sopir berinisial R tak sepenuhnya salah mengingat ruas antara jalur BST dengan rel kereta api cukup sempit.
Tak sedikit netizen yang menilai pemerintah juga salah dalam membuat pengaturan lalu lintas di Jl Slamet Riyadi Solo. Akun Instagram @sedulur_solo mengunggah video yang menunjukkan betapa sempitnya jarak antara bus BST di jalur contraflow saat bersimpangan dengan railbus Batara Kresna.
"Yen ditonton soko ngarep... Kejadian srempetan BST vs Batara Kresna," tulis akun tersebut sebagai keterangan video tersebut dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (12/5/2021).
Unggahan itu di-repost atau diunggah ulang oleh akun @energisolo, Selasa (11/5/2021). Unggahan ini pun langsung dibanjiri komentar membela sang sopir BST Solo yang dipecat akibat insiden serempetan itu.
"Laahh jebul sempit dalane...mesake sopir bis nya kok dipecat...meh bakdhan je," komentar salah satu netizen di unggahan @energisolo.
Netizen lain menimpali, "@gibran_rakabuming monggo bapak bisa dievaluasi, kasihan juga kalau di PHK dari video jelas sangat sempit, monggo bisa di evaluasi kasihan supir nya."
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan sopir bus BST itu dipecat karena pelanggarannya masuk kategori berat.
"Sudah kami proses driver atas nama (R), sudah kami berhentikan karena pelanggarannya masuk kategori berat," jelas Gibran.
Baca Juga: Dipecat! Serempet KA Batara Kresna, Sopir BST Lakukan Pelanggaran Berat
Direktur PT Bengawan Solo Trans selaku operator bus BST Solo, Sri Sadadmojo, sebelumnya juga mengatakan serempetan antara BST dengan railbus terjadi karena kesalahan sopir bus.
Sopir bus BST itu mengemudikan kendaraan terlalu ke kiri dan melanggar markah jalan. Akibatnya terjadi terserempet Batara Kresna dari arah berlawanan.
Namun, PT BST saat itu hanya mempertimbangkan sanksi mulai dari surat peringatan, denda, skorsing enam bulan, hingga kewajiban membayar ganti rugi kerusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari
-
Persiapan Haji di Daerah Lancar Meski Ada Peralihan Penyelenggaraan, Calhaj Tinggal Pemberangkatan
-
Momen SBY Melukis Sungai Bengawan Solo, Berhenti Karena Hujan Deras Turun
-
Viral Duel Parang di Pasar Klitikan Solo: 5 Fakta Mengejutkan, Korban Luka Parah di Wajah