SuaraSurakarta.id - Sopir Batik Solo Trans (BST) berinisial R akhirnya diberhentikan. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan sang sopir termasuk kategori berat.
Seperti diketahui terjadi kecelakaan KA Perintis Batara Kresna dengan BST di simpang Graha Wisata Niaga, Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (8/5/2021). Diduga BST terlalu ke pinggir rel membuat kecelakaan tidak hindari, spion KA dan BST saling berbenturan hingga terlepas.
"Sopir sudah kami berhentikan. Sudah kami proses," ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/5/2021).
Gibran menegaskan, jika pelanggaran yang telah dilakukan oleh sopir BST termasuk kategori berat. Pelanggarannya seperti bus telah melewati batas marka dan itu telah membahayakan penumpang bus dan kereta
"Sopir sudah melanggar SOP dan sudah melanggar batas marka kereta. Termasuk pelanggaran berat dan sopir sudah diberhentikan," terang dia.
Putra sulung Presiden Jokowi ini juga sudah berkoordinasi dengan PT KAI mengenai kerusakan pada kereta. Gibran siap memberikan ganti rugi kerusakan kereta, saat ini masih menunggu surat dari PT KAI terlebih dahulu.
"Untuk kerugian baru dihitung oleh PT KAI. Kami masih menunggu surat dari PT KAI," ungkap dia.
Atas kecelakaan ini, Gibran pun meminta maaf kepada masyarakat. Berharap ke depannya tidak terulang lagi kecelakaan seperti ini.
"Saya mohon maaf sekali kepada penumpang, pengguna setia BST dan pelanggan setia kereta api. Berharap tidak terulang lagi," sambungnya.
Baca Juga: Ramadhan ke-24, Ini Jadwal Buka Puasa di Kota Surakarta dan Sekitarnya
Terkait dengan jalur contra flow nanti akan dilakukan evaluasi. Memang yang namanya transportasi umum itu jalur pulang dan pergi harus dijalan yang sama, idealnya memang harus contra flow.
"Tapi saya lihat memang sejauh ini banyak yang tidak setuju kalau Jalan Slamet Riyadi itu contra flow. Ya, karena menambah macet dan lain lain," tutur dia.
Sementara itu Direktur PT Bengawan Solo Trans, Sri Sadadmojo mengatakan jika sopir sudah keluarkan.
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan ini berdasarkan pertimbangan dari Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan lain.
"Sopir telah melakukan kesalahan yang bisa membahayakan penumpang dan orang lain. Ada pertimbangan yang kami ambil untuk mengambil keputusan memberhentikan," paparnya.
Sri menambahkan, keputusan ini bisa menjadi efek jera bagi pengemudi lain untuk lebih hati-hati dan memperhatikan rambu-rambu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang