SuaraSurakarta.id - Sopir Batik Solo Trans (BST) berinisial R akhirnya diberhentikan. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan sang sopir termasuk kategori berat.
Seperti diketahui terjadi kecelakaan KA Perintis Batara Kresna dengan BST di simpang Graha Wisata Niaga, Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (8/5/2021). Diduga BST terlalu ke pinggir rel membuat kecelakaan tidak hindari, spion KA dan BST saling berbenturan hingga terlepas.
"Sopir sudah kami berhentikan. Sudah kami proses," ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/5/2021).
Gibran menegaskan, jika pelanggaran yang telah dilakukan oleh sopir BST termasuk kategori berat. Pelanggarannya seperti bus telah melewati batas marka dan itu telah membahayakan penumpang bus dan kereta
"Sopir sudah melanggar SOP dan sudah melanggar batas marka kereta. Termasuk pelanggaran berat dan sopir sudah diberhentikan," terang dia.
Putra sulung Presiden Jokowi ini juga sudah berkoordinasi dengan PT KAI mengenai kerusakan pada kereta. Gibran siap memberikan ganti rugi kerusakan kereta, saat ini masih menunggu surat dari PT KAI terlebih dahulu.
"Untuk kerugian baru dihitung oleh PT KAI. Kami masih menunggu surat dari PT KAI," ungkap dia.
Atas kecelakaan ini, Gibran pun meminta maaf kepada masyarakat. Berharap ke depannya tidak terulang lagi kecelakaan seperti ini.
"Saya mohon maaf sekali kepada penumpang, pengguna setia BST dan pelanggan setia kereta api. Berharap tidak terulang lagi," sambungnya.
Baca Juga: Ramadhan ke-24, Ini Jadwal Buka Puasa di Kota Surakarta dan Sekitarnya
Terkait dengan jalur contra flow nanti akan dilakukan evaluasi. Memang yang namanya transportasi umum itu jalur pulang dan pergi harus dijalan yang sama, idealnya memang harus contra flow.
"Tapi saya lihat memang sejauh ini banyak yang tidak setuju kalau Jalan Slamet Riyadi itu contra flow. Ya, karena menambah macet dan lain lain," tutur dia.
Sementara itu Direktur PT Bengawan Solo Trans, Sri Sadadmojo mengatakan jika sopir sudah keluarkan.
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan ini berdasarkan pertimbangan dari Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan lain.
"Sopir telah melakukan kesalahan yang bisa membahayakan penumpang dan orang lain. Ada pertimbangan yang kami ambil untuk mengambil keputusan memberhentikan," paparnya.
Sri menambahkan, keputusan ini bisa menjadi efek jera bagi pengemudi lain untuk lebih hati-hati dan memperhatikan rambu-rambu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Cerita Joyce, Turnamen Milklife Soccer Mantapkan Niat Siswi Asal Solo Itu Jadi Pemain Sepak Bola
-
Jokowi Pastikan Tak Hadir di Kongres ke-3 Projo, Ini Alasan Dokter Melarangnya
-
Mendadak ke Solo, Waketum Joman Andi Azwan Ungkap Isi Pertemuan dengan Jokowi
-
Jokowi Pakai Topi Warna Putih Tulisan 'J', Apa Maknanya?
-
GoTo Tanggapi Rencana Perpres untuk Kesejahteraan Driver Ojol