SuaraSurakarta.id - Menjelang lebaran identik dengan kenaikan harga atau tarif diseluruh jasa layanan umum. Termasuk tarif parkir kendaraan.
Di Sukoharjo, tarif parkir kendaraan di sejumlah pusat perbelanjaan naik menjelang Lebaran 2021. Kenaikan tersebut bahkan menjadi keluhan warga.
Bukan tanpa alasan, sejumlah juru parkir (jukir) menarik biaya tinggi dengan karcis yang tidak resmi. Hal tersebut dialami Fatoni, 30, warga Karanganyar saat berbelanja di Eses Distro Solo Baru pada Selasa (4/5/2021) malam.
"Jadi karcis parkir yang diterima bukan resmi yang dikeluarkan Dishub. Di karcis itu tertera Rp3.000 yang ditulis menggunakan spidol," kata Fatoni dilansir dari Solopos.com, Rabu (5/5/2021).
Pihaknya sempat menanyakan tentang tarif parkir yang ditarik Rp3.000 tersebut. Namun jukir beralasan, itu merupakan tarif parkir menjelang Lebaran.
Dia berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menertibkan tarif parkir yang ugal-ugalan tersebut, karena sangat merugikan warga.
“Saya bingung kok langsung diminta bayar Rp3.000. Padahal setahu saya di Sukoharjo parkir motor Rp1.000,” katanya.
Sebagai informasi berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2017 tarif parkir kendaraan di Sukoharjo adalah sebagai berikut:
- Sepeda Rp500
- Sepeda motor Rp1.000
- Mobil Rp3.000
Menanggapi hal ini, Kasi Terminal Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Marjono mengatakan telah menerima sejumlah keluhan warga terkait maraknya dugaan pelanggaran parkir di Sukoharjo, salah satunya jukir liar dan tarif parkir ugal-ugalan.
Baca Juga: Bikin Merinding, Air Berwarna Merah Darah Muncul dari Tanah di Sukoharjo
"Jukir liar ini banyak bermunculan di lokasi yang ramai dengan masyarakat seperti di kawasan Alun-alun Satya Negara, pertokoan di Solo Baru dan lainnya," kata dia.
Diakuinya, pelanggaran parkir biasa meningkat terutama di lokasi-lokasi pusat keramaian. Sejumlah oknum memanfaatkan momentum tersebut untuk menaikkan tarif parkir secara ugal-ugalan.
Dia mengatakan Dishub sudah berulang kali menyosialisasikan kepada para jukir untuk memberlakukan tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Namun demikian ternyata masih ada oknum juru parkir yang nekat menerapkan tarif parkir secara ugal-ugalan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan jukir liar dan menerapkan tarif tidak sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain