SuaraSurakarta.id - Rumah Sakit Cakra Husada atau RSCH Klaten sempat didatangi tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) karena diduga menghujat korban KR Naggala 402.
Para prajurit angkatan laut itu meminta klarifikasi karena pengguna akun FB penghujat korban KRI Nanggala 402 mengaku sebagai karyawan RSCH. Manajemen RSCH didatangi dua prajurit Kodim dan tiga prajurit TNI AL pada Minggu (2/5/2021) pukul 13.00 WIB.
Usut punya usut, nama RSCH Klaten ternuaya dicatut pengguna akun Facebook @Rifkyi Buangetzz sebagai penghujat para korban.
Manajemen RSCH Klaten lalu memanggil dua karyawan bernama Risky untuk dipertemukan dengan personel TNI AL itu. Dua nama itu dipanggil lantaran mirip dengan @Rifkyi. Namun, dua karyawan itu mengaku tak tahu-menahu soal akun @Rifkyi Buangetzz.
Setelah didatangi prajurit TNI itu, manajemen RSCH memutuskan melaporkan pengguna @Rifkyi Buangetzz ke Polres setempat atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan disampaikan ke Polres Klaten pada Senin (3/5/2021).
“Kami sangat dirugikan dengan postingan seperti itu,” kata Direktur Umum SDM dan Legal RSCH Klaten, Joko Susanto, dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Saat melapor itu, manajemen RSCH mendapat informasi ternyata sudah ada orang yang melaporkan akun @Rifkyi Buangetzz. Pelapor itu adalah Devy Candra Kusuma, warga Gantiwarno, Klaten.
Devy melaporkan pengguna akun FB @Rifkyi Buangetzz pada Kamis (29/4/2021) lalu karena menggunakan foto dirinya sebagai display picture (DP) tanpa izin. Foto itu diambil dari akun FB Devy, @Dpoel buangetz.
“Laporan kami dijadikan satu dengan pelapor awal dari Gantiwarno itu,” ujar Direktur Umum SDM dan Legal RSCH Klaten, Joko Susanto.
Baca Juga: Mau Bantu KRI Nanggala-402, Dua Kapal Angkatan Laut China Tiba di Indonesia
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, profil akun FB @Rifkyi Buangetzz mencantumkan keterangan bekerja di RSCH Klaten, pernah belajar di Stikes. Alamatnya di Kalasan (Jogja), dan bergabung di FB sejak November 2013.
Baca Juga: Sopir Ngantuk, Mobil Pikap Seruduk Rumah Pengacara di Delanggu Klaten
Display picture akun @Rifkyi Buangetzz tersebut menampilkan foto pria muda berlatar belakang mobil berwarna merah. Salah satu karyawan RSCH mengetahui postingan @Rifkyi Buangetzz yang menghujat korban KRI Nanggala 402 pada Jumat (30/4/2021).
Melihat postingan itu, karyawan RSCH langsung melaporkan ke manajemen dan berlanjut dengan laporan ke Polres Klaten. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengaku sudah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik dari manajemen RSCH.
Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Ya, benar. Hari ini, ada laporan terkait postingan di akun FB terkait korban KRI Nanggala 402. Prinsipnya, akan kami tindaklanjuti dengan menyelidikinya,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
Omzet Pedagang Jeruk di Solo Naik Signifikan Berkat Program MBG
-
Jokowi Tegaskan Belum Beri Restorative Justice ke Rismon Sianipar, Hanya Memaafkan
-
AHY dan Puan Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Tidak Mau Berspekulasi!
-
Berkat MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran
-
7 Fakta Tragis Pembunuhan di Sragen, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam