SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pria berinisial MA (40) warga Kedaleman Kulin, Puring, Kebumen atas dugaan pencabulan.
Dari informasi yang dihimpun, kepada para korban pelaku mengaku mampu mengobati bermacam penyakit. Dirinya juga mengklaim merupakan titisan Mbah Bondan dan memiliki keturunan darah Majapahit.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya mengatakan, ada empat gadis belia yang merupakan pasien pengobatan alternatif sebagai korban.
Ia mencabuli sejumlah gadis di bawah umur dengan iming-iming kekuatan lebih untuk para gadis tersebut. Empat remaja putri belia yang melapor mengisahkan cerita yang serupa.
“Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur,” kata Afiditya dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/4/2021).
Tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2017 di dalam kamar rumahnya di Desa Kedalemankulon. Korbannya adalah gadis yang ingin memiliki kekuatan agar memiliki prestasi lebih dalam dunia olahraga.
Kepada para korbannya yang kesemuanya adalah warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit.
Namun karena, tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya mau bercerita kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen.
Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Selasa (20/4) sekitar pukul 11.45 WIB, di rumah tersangka.
Baca Juga: Blessmiyanda Mau Polisikan Korban Pelecehan, Wagub DKI: Silakan
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas AKP Afiditya.
Kepada polisi, tersangka tetap mengaku sebagai adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 istri. Semua istrinya memiliki gelar dewi.
Jika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki Dewi dan seketika itu dianggap sebagai istrinya oleh tersangka. Korban yang merasa yakin, akhirnya pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah tersangka.
Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar Rupiah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Kasus Anak PAUD Digunting Alat Vitalnya, Ini Respon Wawali Solo Astrid Widayani
-
Ngeri! Alat Vital Siswa PAUD di Solo Digunting Temannya Usai Kegiatan Prakarya
-
Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Junior Sowan ke Senior, Ini Respon Jokowi Usai Gibran Temui SBY
-
Persis Solo Takluk dari Persijap, Peter de Roo Akui Strategi Gagal