Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 April 2021 | 19:45 WIB
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu (kiri) menjelaskan kasus pembunuhan sadis dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021). [dok Polres Klaten]

"Begitu dia datang di lokasi kejadian, saya langsung menyayat bagian lehernya. Saat itu, dia [korban pembunuhan] tak melawan sama sekali. Setelah pembunuhan itu, saya menyesal," ungkap pelaku.

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Klaten menjerat dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Kapolres tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yang mana pelaku sudah mempersiapkan dengan matang aksinya.

“Pelaku mempersiapkan sedemikian rupa alat yang digunakan, tempat yang akan dia gunakan untuk eksekusi. Sehingga kita tetapkan pelaku dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Kapolres.

Baca Juga: Pembunuh Bocah 4 Tahun, Yatim Lagi, Ternyata Tantenya Sendiri di Sumenep

Load More