SuaraSurakarta.id - Pemuda berinisial FNR (25) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan DAM Kaliworo, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten pada Selasa (27/4/2021) malam.
Gerak cepat pun dilakukan jajaran kepolisian Polres Klaten. Hingga pada akhirnya, misteri pembunuhan dengan korban seorang pemuda akhirnya terkuak.
Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Klaten berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman sekaligus tetangga korban berinisial HP (24) sesama warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Klaten.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Pembunuh Bocah 4 Tahun, Yatim Lagi, Ternyata Tantenya Sendiri di Sumenep
“Tersangka pembunuhan ini merupakan teman mendiang sejak kecil. Pelaku dan korban juga bertetangga,” kata Edi Suranta di hadapan awak media.
Kapolres kemudian menjelaskan bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena dendam. Menurut pengakuan pelaku, korban berulang kali mengolok olok pelaku memiliki fisik yang lemah dan memiliki banyak hutang.
“Pelaku sering diejek, diolok-olok, dikatai lemah, sakit-sakitan, dan difitnah memiliki utang [Rp4 juta] sehingga ibu pelaku menegur pelaku. Sedangkan justru pelaku yang meminjami uang kepada korban," paparnya.
Karena rasa dendam yang menumpuk inilah kemudian pelaku tega merencanakan pembunuhan. Pelaku mengajak korban untuk bertemu ditempat yang sepi, dengan alasan pemberian pesanan pil penenang. Tersangka mengaku dirinya dan korban memiliki masalah yang sama yaitu susah tidur. Sehingga, mereka sering mengonsumsi pil penenang.
Setelah pelaku melihat korban sudah ada ditempat yang dijanjikan, kemudian pelaku datang dari arah berlawanan dengan sepeda motor langsung menyayat leher korban dengan pisau dapur.
Baca Juga: Balas Dendam ke Kakaknya, Wanita Ini Bunuh Keponakan dan Dibuang di Sumur
Korban yang duduk di sepeda motor, langsung terjatuh begitu diserang pelaku. Begitu melihat korban jatuh pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membuang pisau. Barang bukti utama pisau ditemukan oleh panyidik pada hari Rabu (28/4) setelah menyisir sungai di sekitar TKP.
"Begitu dia datang di lokasi kejadian, saya langsung menyayat bagian lehernya. Saat itu, dia [korban pembunuhan] tak melawan sama sekali. Setelah pembunuhan itu, saya menyesal," ungkap pelaku.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Klaten menjerat dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Kapolres tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yang mana pelaku sudah mempersiapkan dengan matang aksinya.
“Pelaku mempersiapkan sedemikian rupa alat yang digunakan, tempat yang akan dia gunakan untuk eksekusi. Sehingga kita tetapkan pelaku dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Kapolres.
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total