SuaraSurakarta.id - Pemuda berinisial FNR (25) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan DAM Kaliworo, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten pada Selasa (27/4/2021) malam.
Gerak cepat pun dilakukan jajaran kepolisian Polres Klaten. Hingga pada akhirnya, misteri pembunuhan dengan korban seorang pemuda akhirnya terkuak.
Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Klaten berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman sekaligus tetangga korban berinisial HP (24) sesama warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Klaten.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Pembunuh Bocah 4 Tahun, Yatim Lagi, Ternyata Tantenya Sendiri di Sumenep
“Tersangka pembunuhan ini merupakan teman mendiang sejak kecil. Pelaku dan korban juga bertetangga,” kata Edi Suranta di hadapan awak media.
Kapolres kemudian menjelaskan bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena dendam. Menurut pengakuan pelaku, korban berulang kali mengolok olok pelaku memiliki fisik yang lemah dan memiliki banyak hutang.
“Pelaku sering diejek, diolok-olok, dikatai lemah, sakit-sakitan, dan difitnah memiliki utang [Rp4 juta] sehingga ibu pelaku menegur pelaku. Sedangkan justru pelaku yang meminjami uang kepada korban," paparnya.
Karena rasa dendam yang menumpuk inilah kemudian pelaku tega merencanakan pembunuhan. Pelaku mengajak korban untuk bertemu ditempat yang sepi, dengan alasan pemberian pesanan pil penenang. Tersangka mengaku dirinya dan korban memiliki masalah yang sama yaitu susah tidur. Sehingga, mereka sering mengonsumsi pil penenang.
Setelah pelaku melihat korban sudah ada ditempat yang dijanjikan, kemudian pelaku datang dari arah berlawanan dengan sepeda motor langsung menyayat leher korban dengan pisau dapur.
Baca Juga: Balas Dendam ke Kakaknya, Wanita Ini Bunuh Keponakan dan Dibuang di Sumur
Korban yang duduk di sepeda motor, langsung terjatuh begitu diserang pelaku. Begitu melihat korban jatuh pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membuang pisau. Barang bukti utama pisau ditemukan oleh panyidik pada hari Rabu (28/4) setelah menyisir sungai di sekitar TKP.
"Begitu dia datang di lokasi kejadian, saya langsung menyayat bagian lehernya. Saat itu, dia [korban pembunuhan] tak melawan sama sekali. Setelah pembunuhan itu, saya menyesal," ungkap pelaku.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Klaten menjerat dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Kapolres tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yang mana pelaku sudah mempersiapkan dengan matang aksinya.
“Pelaku mempersiapkan sedemikian rupa alat yang digunakan, tempat yang akan dia gunakan untuk eksekusi. Sehingga kita tetapkan pelaku dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak
-
Dugaan Korupsi Bos PT Sritex, Kejagung Geledah Gedung Mewah di Solo, Apa Hasilnya?