SuaraSurakarta.id - Pemuda berinisial FNR (25) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan DAM Kaliworo, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten pada Selasa (27/4/2021) malam.
Gerak cepat pun dilakukan jajaran kepolisian Polres Klaten. Hingga pada akhirnya, misteri pembunuhan dengan korban seorang pemuda akhirnya terkuak.
Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Klaten berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman sekaligus tetangga korban berinisial HP (24) sesama warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Klaten.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (29/4/2021).
“Tersangka pembunuhan ini merupakan teman mendiang sejak kecil. Pelaku dan korban juga bertetangga,” kata Edi Suranta di hadapan awak media.
Kapolres kemudian menjelaskan bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena dendam. Menurut pengakuan pelaku, korban berulang kali mengolok olok pelaku memiliki fisik yang lemah dan memiliki banyak hutang.
“Pelaku sering diejek, diolok-olok, dikatai lemah, sakit-sakitan, dan difitnah memiliki utang [Rp4 juta] sehingga ibu pelaku menegur pelaku. Sedangkan justru pelaku yang meminjami uang kepada korban," paparnya.
Karena rasa dendam yang menumpuk inilah kemudian pelaku tega merencanakan pembunuhan. Pelaku mengajak korban untuk bertemu ditempat yang sepi, dengan alasan pemberian pesanan pil penenang. Tersangka mengaku dirinya dan korban memiliki masalah yang sama yaitu susah tidur. Sehingga, mereka sering mengonsumsi pil penenang.
Setelah pelaku melihat korban sudah ada ditempat yang dijanjikan, kemudian pelaku datang dari arah berlawanan dengan sepeda motor langsung menyayat leher korban dengan pisau dapur.
Baca Juga: Pembunuh Bocah 4 Tahun, Yatim Lagi, Ternyata Tantenya Sendiri di Sumenep
Korban yang duduk di sepeda motor, langsung terjatuh begitu diserang pelaku. Begitu melihat korban jatuh pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membuang pisau. Barang bukti utama pisau ditemukan oleh panyidik pada hari Rabu (28/4) setelah menyisir sungai di sekitar TKP.
"Begitu dia datang di lokasi kejadian, saya langsung menyayat bagian lehernya. Saat itu, dia [korban pembunuhan] tak melawan sama sekali. Setelah pembunuhan itu, saya menyesal," ungkap pelaku.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Klaten menjerat dengan pasal pembunuhan berencana. Menurut Kapolres tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yang mana pelaku sudah mempersiapkan dengan matang aksinya.
“Pelaku mempersiapkan sedemikian rupa alat yang digunakan, tempat yang akan dia gunakan untuk eksekusi. Sehingga kita tetapkan pelaku dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Kapolres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Sinergi Puspo Wardoyo dan Kepala Sekolah: Mewujudkan Generasi Emas Lewat Sepiring Makanan Bergizi
-
Bukan Pesta Kembang Api, Momen Unik Kaliepepe Land Berbagi 20 Ribu Paket MBG di Malam Tahun Baru
-
SISTA Berikan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh Tamiang
-
10 Lokasi di Kota Solo Ini Bakal Ramai Dikunjungi Saat Tahun Baru, Awas Macet Total!
-
Aria Bima Resmi Pimpin DPC PDIP Kota Solo, Tak Ada Nama FX Rudy dan Teguh Prakosa dalam Kepengurusan