SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Solo) untuk melakukan disiplin pelanggaran.
Kecewa dan murka, Gibran tidak segan-segan akan menindak tegas bagi ASN yang melanggar.
"Jangan melakukan hal-hal yang seperti itu lah. Nanti akan segera kita tindak tegas," ujar Gibran saat ditemui di Rumah Budaya ndalem Djojokoesoeman, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, itu kasusnya memang sudah lama dan sudah ditindak tegas. Ini merupakan peringatan keras bagi para ASN untuk lebih hati-hati dan tidak melakukan pelanggaran.
"Jangan seperti itu, kita kerja profesional saja. Itu untuk shock terapy jangan sampai ditiru oleh ASN-ASN lain," ungkap dia.
Saat ini, lanjut dia, kasus pelanggaran ASN tersebut sudah selesai. "Sudah beres. Sudah ada hukumannya juga," sambungnya.
Seperti diketahui seorang ASN yang berprofesi sebagai guru diturunkan jabatannya tidak lagi menjadi guru tapi menjadi staf. Karena yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dan menjadi istri kedua dan itu termasuk disiplin pelanggaran berat.
Hubungan tersebut terjadi antar ASN, tapi beda penempatan. ASN perempuan merupakan ASN dilingkungan Pemkot, sedangkan ASN laki-laki diluar Pemkot.
"Seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Jadi itu sudah termasuk disiplin pelanggaran berat," terang Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Hariyani.
Baca Juga: Guru Ngaji Prabowo Subianto Gabung Partai Ummat Besutan Amien Rais
Nur menegaskan, jika kasus ini muncul setelah ada laporan dari istri sah ASN laki-laki. Pemkot kemudian melakukan penyelidikan dan pemanggilan ASN yang bersangkutan.
"Kita sudah melakukan konfirmasi dan beberapa mediasi, pembinaan sudah kita lakukan," imbuhnya.
Nur menambahkan, jika ASN Kota Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dalam PP tersebut setiap ASN harus memiliki kewajiban dan larangan yang harus dimiliki dan dihindari.
"Melakukan hubungan bukan dengan suaminya termasuk disiplin pelanggaran berat. Di Pemkot ada tim hukuman disiplin tingkat kota untuk menyelesaikan kasus-kasus indisipliner ASN," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
Terkini
-
Dua Pimpinan MPR RI Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?
-
Ini Alasan Eks Kader PDIP Solo Ginda Ferachtriawan Login Gabung PSI
-
Membelot! Tiga Eks Kader dan Anggota DPRD PDIP Solo Gabung PSI
-
Semangat Membangun Desa, Mahasiswa STT Warga Mulai KKN di Polokarto
-
Tim Sparta Polresta Solo Tangkap 4 Preman Modus Debt Collector