SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Solo) untuk melakukan disiplin pelanggaran.
Kecewa dan murka, Gibran tidak segan-segan akan menindak tegas bagi ASN yang melanggar.
"Jangan melakukan hal-hal yang seperti itu lah. Nanti akan segera kita tindak tegas," ujar Gibran saat ditemui di Rumah Budaya ndalem Djojokoesoeman, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, itu kasusnya memang sudah lama dan sudah ditindak tegas. Ini merupakan peringatan keras bagi para ASN untuk lebih hati-hati dan tidak melakukan pelanggaran.
"Jangan seperti itu, kita kerja profesional saja. Itu untuk shock terapy jangan sampai ditiru oleh ASN-ASN lain," ungkap dia.
Saat ini, lanjut dia, kasus pelanggaran ASN tersebut sudah selesai. "Sudah beres. Sudah ada hukumannya juga," sambungnya.
Seperti diketahui seorang ASN yang berprofesi sebagai guru diturunkan jabatannya tidak lagi menjadi guru tapi menjadi staf. Karena yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dan menjadi istri kedua dan itu termasuk disiplin pelanggaran berat.
Hubungan tersebut terjadi antar ASN, tapi beda penempatan. ASN perempuan merupakan ASN dilingkungan Pemkot, sedangkan ASN laki-laki diluar Pemkot.
"Seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Jadi itu sudah termasuk disiplin pelanggaran berat," terang Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Hariyani.
Baca Juga: Guru Ngaji Prabowo Subianto Gabung Partai Ummat Besutan Amien Rais
Nur menegaskan, jika kasus ini muncul setelah ada laporan dari istri sah ASN laki-laki. Pemkot kemudian melakukan penyelidikan dan pemanggilan ASN yang bersangkutan.
"Kita sudah melakukan konfirmasi dan beberapa mediasi, pembinaan sudah kita lakukan," imbuhnya.
Nur menambahkan, jika ASN Kota Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dalam PP tersebut setiap ASN harus memiliki kewajiban dan larangan yang harus dimiliki dan dihindari.
"Melakukan hubungan bukan dengan suaminya termasuk disiplin pelanggaran berat. Di Pemkot ada tim hukuman disiplin tingkat kota untuk menyelesaikan kasus-kasus indisipliner ASN," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!