SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Solo) untuk melakukan disiplin pelanggaran.
Kecewa dan murka, Gibran tidak segan-segan akan menindak tegas bagi ASN yang melanggar.
"Jangan melakukan hal-hal yang seperti itu lah. Nanti akan segera kita tindak tegas," ujar Gibran saat ditemui di Rumah Budaya ndalem Djojokoesoeman, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, itu kasusnya memang sudah lama dan sudah ditindak tegas. Ini merupakan peringatan keras bagi para ASN untuk lebih hati-hati dan tidak melakukan pelanggaran.
"Jangan seperti itu, kita kerja profesional saja. Itu untuk shock terapy jangan sampai ditiru oleh ASN-ASN lain," ungkap dia.
Saat ini, lanjut dia, kasus pelanggaran ASN tersebut sudah selesai. "Sudah beres. Sudah ada hukumannya juga," sambungnya.
Seperti diketahui seorang ASN yang berprofesi sebagai guru diturunkan jabatannya tidak lagi menjadi guru tapi menjadi staf. Karena yang bersangkutan melakukan perselingkuhan dan menjadi istri kedua dan itu termasuk disiplin pelanggaran berat.
Hubungan tersebut terjadi antar ASN, tapi beda penempatan. ASN perempuan merupakan ASN dilingkungan Pemkot, sedangkan ASN laki-laki diluar Pemkot.
"Seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Jadi itu sudah termasuk disiplin pelanggaran berat," terang Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Hariyani.
Baca Juga: Guru Ngaji Prabowo Subianto Gabung Partai Ummat Besutan Amien Rais
Nur menegaskan, jika kasus ini muncul setelah ada laporan dari istri sah ASN laki-laki. Pemkot kemudian melakukan penyelidikan dan pemanggilan ASN yang bersangkutan.
"Kita sudah melakukan konfirmasi dan beberapa mediasi, pembinaan sudah kita lakukan," imbuhnya.
Nur menambahkan, jika ASN Kota Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Dalam PP tersebut setiap ASN harus memiliki kewajiban dan larangan yang harus dimiliki dan dihindari.
"Melakukan hubungan bukan dengan suaminya termasuk disiplin pelanggaran berat. Di Pemkot ada tim hukuman disiplin tingkat kota untuk menyelesaikan kasus-kasus indisipliner ASN," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tak Pilih Dendam, Ayah Korban Kecelakaan Ini Justru Bersahabat dengan Iwan Adranacus
-
BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun, Kredit Tumbuh 16,2 Persen hingga Juni 2026
-
Ketua DPP PSI Bestari Barus Ungkap Respon Jokowi Soal Pernyataan Budi Arie
-
Kapolri Temui 6.500 Eks Anggota JI di Solo, Dorong Kontribusi untuk NKRI
-
KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London