SuaraSurakarta.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Komjen Pol Andap Budhi Revianto menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Sebab, Andap tak tidak melepas kedinasannya atau mundur dari institusi Polri meski sudah sebulan lebih dilantik sebagai Sekjen Kemenkumham RI atau sejak 10 Maret lalu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyebut, dengan menjabat posisi di Keemenkumham namun masih aktif sebagai anggota polri maka melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian.
“Itu (merangkap jabatan) ada ketentuan yang ditabrak. Seharusnya polisi yang aktif, di sisi lain harus mengundurkan diri,” tegas Neta dalam dirilis yang diterima.
Dia memaparkan, awalnya Komjen Andap hanya sementara ditempatkan sebagai Sekjen Kemenkumham. Akan tetapi, Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu diketahui telah menjabat lebih dari 1 bulan.
Neta meminta Andap belajar dari kondisi serupa yang pernah dijalani Mantan Kapolri Tito Karnavian yang mundur dari Polri usai ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri.
Kemudian Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Sompie juga melepas status sebagai anggota kepolisian saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Ketua Presidium IPW tersebut juga memaparkan, seorang polisi aktif tidak dilarang menduduki jabatan diluar struktur Polri. Namun, kendati begitu tetap ada batasannya.
“Kalau seorang perwira tinggi kemudian menjabat sebagai Sekjen di Kemenkumham, itu tidak ada berkaitannya dengan Polri. Namun itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan,” jelas Neta.
Baca Juga: Hina Nabi, Kemenkumham Sebut Tak Ada Permohonan Jozeph Cabut Status WNI
Neta berharap ada kejelasan dari Andap Budhi Revianto untuk memilih salah satu jabatannya dan mundur dari jabatan lainnya.
"Dari dua contoh perwira tinggi Polri yakni Tito Karnavian dan Ronny Sompie, seharusnya jabatan yang diduduki Komjen Pol Andap Budhi Revianto tidak sah karena yang bersangkutan bertugas di dua lembaga tinggi negara. Atau bahasa gampangnya, pemerintah harus membayar dua kali gaji untuk jenderal bintang tiga tersebut," lanjut Neta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam