SuaraSurakarta.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Komjen Pol Andap Budhi Revianto menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Sebab, Andap tak tidak melepas kedinasannya atau mundur dari institusi Polri meski sudah sebulan lebih dilantik sebagai Sekjen Kemenkumham RI atau sejak 10 Maret lalu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyebut, dengan menjabat posisi di Keemenkumham namun masih aktif sebagai anggota polri maka melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian.
“Itu (merangkap jabatan) ada ketentuan yang ditabrak. Seharusnya polisi yang aktif, di sisi lain harus mengundurkan diri,” tegas Neta dalam dirilis yang diterima.
Dia memaparkan, awalnya Komjen Andap hanya sementara ditempatkan sebagai Sekjen Kemenkumham. Akan tetapi, Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu diketahui telah menjabat lebih dari 1 bulan.
Neta meminta Andap belajar dari kondisi serupa yang pernah dijalani Mantan Kapolri Tito Karnavian yang mundur dari Polri usai ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri.
Kemudian Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Sompie juga melepas status sebagai anggota kepolisian saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Ketua Presidium IPW tersebut juga memaparkan, seorang polisi aktif tidak dilarang menduduki jabatan diluar struktur Polri. Namun, kendati begitu tetap ada batasannya.
“Kalau seorang perwira tinggi kemudian menjabat sebagai Sekjen di Kemenkumham, itu tidak ada berkaitannya dengan Polri. Namun itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan,” jelas Neta.
Baca Juga: Hina Nabi, Kemenkumham Sebut Tak Ada Permohonan Jozeph Cabut Status WNI
Neta berharap ada kejelasan dari Andap Budhi Revianto untuk memilih salah satu jabatannya dan mundur dari jabatan lainnya.
"Dari dua contoh perwira tinggi Polri yakni Tito Karnavian dan Ronny Sompie, seharusnya jabatan yang diduduki Komjen Pol Andap Budhi Revianto tidak sah karena yang bersangkutan bertugas di dua lembaga tinggi negara. Atau bahasa gampangnya, pemerintah harus membayar dua kali gaji untuk jenderal bintang tiga tersebut," lanjut Neta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah