SuaraSurakarta.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Komjen Pol Andap Budhi Revianto menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Sebab, Andap tak tidak melepas kedinasannya atau mundur dari institusi Polri meski sudah sebulan lebih dilantik sebagai Sekjen Kemenkumham RI atau sejak 10 Maret lalu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyebut, dengan menjabat posisi di Keemenkumham namun masih aktif sebagai anggota polri maka melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian.
“Itu (merangkap jabatan) ada ketentuan yang ditabrak. Seharusnya polisi yang aktif, di sisi lain harus mengundurkan diri,” tegas Neta dalam dirilis yang diterima.
Dia memaparkan, awalnya Komjen Andap hanya sementara ditempatkan sebagai Sekjen Kemenkumham. Akan tetapi, Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu diketahui telah menjabat lebih dari 1 bulan.
Neta meminta Andap belajar dari kondisi serupa yang pernah dijalani Mantan Kapolri Tito Karnavian yang mundur dari Polri usai ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri.
Kemudian Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Sompie juga melepas status sebagai anggota kepolisian saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Ketua Presidium IPW tersebut juga memaparkan, seorang polisi aktif tidak dilarang menduduki jabatan diluar struktur Polri. Namun, kendati begitu tetap ada batasannya.
“Kalau seorang perwira tinggi kemudian menjabat sebagai Sekjen di Kemenkumham, itu tidak ada berkaitannya dengan Polri. Namun itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan,” jelas Neta.
Baca Juga: Hina Nabi, Kemenkumham Sebut Tak Ada Permohonan Jozeph Cabut Status WNI
Neta berharap ada kejelasan dari Andap Budhi Revianto untuk memilih salah satu jabatannya dan mundur dari jabatan lainnya.
"Dari dua contoh perwira tinggi Polri yakni Tito Karnavian dan Ronny Sompie, seharusnya jabatan yang diduduki Komjen Pol Andap Budhi Revianto tidak sah karena yang bersangkutan bertugas di dua lembaga tinggi negara. Atau bahasa gampangnya, pemerintah harus membayar dua kali gaji untuk jenderal bintang tiga tersebut," lanjut Neta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak