Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 22 April 2021 | 20:34 WIB
Polres Bantul menggelar konferensi pers terkait dugaan pembunuhan korban di Jembatan Selo Gedong, Argodadi, Sedayu, di Mapolres Bantul, Rabu (31/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Kini keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Load More