SuaraSurakarta.id - Ramadan tahun ini masih berada di tengah Pandemi Covid-19. Seperti tahun lalu, aktivitas masyarakat dibatasi. Termasuk di Kota Solo.
Namun, yang menjadi kabar gembira, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan pedagang kaki lima atau PKL musiman takjil Ramadan berjualan di tengah pandemi Covid-19. Kesempatan itu diberikan asal mereka patuh pada protokol kesehatan.
Dilansir dari Solopos.com, pelonggaran pedagang takjil saat ramadan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/1010. Isinya tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Persebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan pedagang musiman itu biasanya berjualan menu buka puasa atau takjil di tepi jalan.
Baca Juga: Jaga Telinga dari Hal Buruk di Bulan Ramadan, JOOX Hadirkan 'Kedap Suara'
“Pemkot sudah memperbolehkan aktivitas pedagang musiman itu beroperasi, asal harus sesuai ketentuan yang sudah diputuskan,” katanya, Rabu (7/4/2021).
Heru mengatakan jam operasional PKL musiman takjil Ramadan di Kota Solo itu mulai pukul 13.00 WIB-19.00 WIB. Sementara ketentuan yang wajib dipatuhi di antaranya tidak boleh berdagang di pinggir jalan yang menyebabkan gangguan lalu lintas.
Lalu wajib menjaga jarak antara satu pedagang dengan lainnya serta wajib mengemas setiap menu yang dijual.
“Kami baru berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan [Dishub] dan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP]. Kami akan menetapkan jalanan mana yang boleh untuk menggelar lapak, mana yang tidak,” jelasnya.
Pedagang dilarang menggelar lapak terlalu dekat guna menghindari kerumunan saat pembeli datang. Mereka juga diminta memakai masker dan sarung tangan serta mengemas makanan dari rumah.
Mengganggu Lalu Lintas
Dengan begitu saat ada pembeli takjil, tak ada PKL musiman Ramadan Kota Solo itu yang baru membungkus makanan di tepi jalan. “Paling banyak pedagang musiman di sekitar Stadion Manahan, Jl Slamet Riyadi, dan sebagainya. Kalau nanti keberadaan pedagang dirasa mengganggu lalu lintas, Dishub yang akan bertindak,” beber Heru.
Baca Juga: Anies Minta Anak Buahnya Antisipasi Inflasi Jelang Ramadan di Jakarta
Ia menyebut pedagang musiman berkonsep kaki lima itu tidak boleh menyediakan makan di tempat. Seluruh jajanan wajib dibawa pulang oleh pembeli. Satpol PP juga mengantisipasi munculnya pasar tiban di beberapa titik yang digelar di sejumlah kelurahan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Membayar Hutang Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Periode Satgas Ramadan Idulfitri 2025 Ditutup, Pengguna MyPertamina Meningkat
-
Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima, Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
-
Qadha Puasa Ramadan dan Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
-
Inflasi Saat Bulan Ramadan Hanya 1,03 Persen Pertanda Apa?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
-
Jokowi ke Massa TPUA: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Saya