SuaraSurakarta.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan foto-foto yang tidak memenuhi persyaratan aturan perundang-undangan di ruang digital.
Menurut Menkominfo, tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menebar ketakutan dan berpotensi menjadi penghasut dan adu domba diantara orang.
"Masyarakat harus cerdas untuk memilih dan memilah termasuk foto, gambar, informasi terkait dengan terorisme," terang Menkominfo Johnny Gerard Plate saat ditemui disela-sela kunjungannya di Monumen Pers, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, saat ini aparat penegak hukum sedang bekerja dengan profesonalisme yang tinggi. Sehingga masyarakat harus percaya dengan tidak ikut menyebarkan.
Baca Juga: Proses Financial Closing Satelit Satria-1 Diharapkan Segera Rampung
"Cara mencegah harus mulai dari pribadi masing-masing, kecerdasan kita, kewaspadaan kita. Bahwa untuk jangka panjang pemerintah bersama masyarakat melakukan berbagai kegiatan seperti literasi digital," ungkap dia.
Dengan melalui gerakan nasional literasi digital dan pendidikan-pendidikan atau FGD tentang berita-berita dan sosialisasi maupun edukasi dilakukan secara masif yang melibatkan seluruh komponen tokoh masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat.
"Tetapi kembali lagi itu adalah keputusan perorangan secara private untuk lebih cerdas memilih memeriksa berita sebelum itu diteruskan. Marilah kita gunakan ruang digital secara lebih bermanfaat untuk kepentingan dan kemaslahatan kita, ruang digital bukan digunakan secara keliru secara salah, menyebarkan hoaks, gambar foto berita yang tidak bermanfaat termasuk yang terkait dengan pornografi dan kegiatan-kegiatan radikal, terorisme yang tida ada manfaatnya untuk kita," paparnya.
Lanjut dia, dalam penyebaran penyebaran foto atau gambar hoax ada sanksinya dan itu selalu ada aturannya. Di dalam UU IT, UU KUHP dan itu dominan penegak hukum yang akan memilah.
"Saya sendiri bersama menkopolhukam sudah mendapat tugas bapak presiden untuk menyiapkan satu pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran-pelanggaran di dalam ruang digital. Kominfo juga akan melakukan monitoring pergerakan di ruang digital, kita punya cyber drone yang bekerja 24 jam," tandasnya.
Baca Juga: Masuk Tim Kajian, Menteri Plate: Revisi UU ITE Sudah 10 Kali Ditolak MK
Kontributor: Ari Wellianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi