SuaraSurakarta.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan foto-foto yang tidak memenuhi persyaratan aturan perundang-undangan di ruang digital.
Menurut Menkominfo, tidak ada manfaatnya menyebarkan foto-foto yang menebar ketakutan dan berpotensi menjadi penghasut dan adu domba diantara orang.
"Masyarakat harus cerdas untuk memilih dan memilah termasuk foto, gambar, informasi terkait dengan terorisme," terang Menkominfo Johnny Gerard Plate saat ditemui disela-sela kunjungannya di Monumen Pers, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, saat ini aparat penegak hukum sedang bekerja dengan profesonalisme yang tinggi. Sehingga masyarakat harus percaya dengan tidak ikut menyebarkan.
Baca Juga: Proses Financial Closing Satelit Satria-1 Diharapkan Segera Rampung
"Cara mencegah harus mulai dari pribadi masing-masing, kecerdasan kita, kewaspadaan kita. Bahwa untuk jangka panjang pemerintah bersama masyarakat melakukan berbagai kegiatan seperti literasi digital," ungkap dia.
Dengan melalui gerakan nasional literasi digital dan pendidikan-pendidikan atau FGD tentang berita-berita dan sosialisasi maupun edukasi dilakukan secara masif yang melibatkan seluruh komponen tokoh masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat.
"Tetapi kembali lagi itu adalah keputusan perorangan secara private untuk lebih cerdas memilih memeriksa berita sebelum itu diteruskan. Marilah kita gunakan ruang digital secara lebih bermanfaat untuk kepentingan dan kemaslahatan kita, ruang digital bukan digunakan secara keliru secara salah, menyebarkan hoaks, gambar foto berita yang tidak bermanfaat termasuk yang terkait dengan pornografi dan kegiatan-kegiatan radikal, terorisme yang tida ada manfaatnya untuk kita," paparnya.
Lanjut dia, dalam penyebaran penyebaran foto atau gambar hoax ada sanksinya dan itu selalu ada aturannya. Di dalam UU IT, UU KUHP dan itu dominan penegak hukum yang akan memilah.
"Saya sendiri bersama menkopolhukam sudah mendapat tugas bapak presiden untuk menyiapkan satu pedoman bagi aparat penegak hukum terkait pelanggaran-pelanggaran di dalam ruang digital. Kominfo juga akan melakukan monitoring pergerakan di ruang digital, kita punya cyber drone yang bekerja 24 jam," tandasnya.
Baca Juga: Masuk Tim Kajian, Menteri Plate: Revisi UU ITE Sudah 10 Kali Ditolak MK
Kontributor: Ari Wellianto
Berita Terkait
-
Siapa Ali Imron? Napi Teroris, Guru Ngaji Tio Pakusadewo di Penjara: Dia Mengenalkan Kembali Saya dengan Huruf Al-Quran!
-
Anggaran LPSK Dipotong 62 Persen, Korban Terorisme Protes ke Presiden Prabowo
-
Kokain Bukan yang Pertama, Jejak Kasus Narkoba Radja Nainggolan Hingga Terkait Organisasi Terorisme
-
Bendera ISIS Ditemukan di Truk Maut Perayaan Tahun Baru, AS Siaga Satu soal Ancaman Terorisme
-
Yusril Sebut Pemerintah Pertimbangkan Pengampunan untuk 1.200 Anggota Jemaah Islamiyah
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Batik Kauman Reborn: Jelajahi Kampung Wisata Batik di Solo yang Instagramable Abis!
-
Aksi Unjuk Rasa BEM Soloraya, Mahasiswa Sentil Kebijakan Efisiensi Anggaran
-
Kasus Dugaan Korupsi Plaza Klaten,Kejati Jateng Terima Titipan Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar
-
Papua Global Spices, Produk Dalam Negeri yang Ternyata Sudah Mendunia
-
Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?