SuaraSurakarta.id - Batas terakhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, Rabu (31/3/2021).
Meski demikian, para wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id.
Namun, bagaimana jika lupa password untuk login? Dilansir Ayojakarta.com--jaringan Suara.com, wajib pajak yang lupa dengan password untuk mengakses situs djponline.pajak.go.id dapat meminta kembali passwordnya dengan cara mengklik lupa password.
Wajib pajak kemudian diminta mengisi nomor pokok wajib pajak dan nomor EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan tidak dapat dikuasakan. Lantas bagaimana jika lupa dengan nomor EFIN?
Mengutip situs pajak.go.id, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, wajib pajak dapat melakukan live chatting dengan agen chat pajak pada laman www.pajak.go.id. Layanan chat pajak dapat ditemukan di bagian pojok kanan bawah laman.
Kedua, wajib pajak dapat bertanya lewat twitter dengan mention ke akun twitter @kring_pajak. Ketiga, menelepon kring pajak nomor telepon 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
Syarat yang harus dipenuhi untuk meminta nomor EFIN yang lupa, antara lain nomor pokok wajib pajak, nama lengkap, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.
Data tersebut digunakan untuk mengkonfirmasi data wajib pajak. Petugas kring pajak akan mencocokkan data yang diberikan oleh wajib pajak. Apabila data yang diberikan cocok, maka wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id.
Baca Juga: Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Email akan berisi informasi nomor EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama. Selanjutnya, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing.
Cara lainnya untuk mengetahui nomor EFIN adalah dengan mencari nomor EFIN di map berkas perpajakan Anda.
Selain itu, Anda dapat mengecek kembali inbox email yang digunakan untuk pendaftaran EFIN atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!