SuaraSurakarta.id - Batas terakhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, Rabu (31/3/2021).
Meski demikian, para wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id.
Namun, bagaimana jika lupa password untuk login? Dilansir Ayojakarta.com--jaringan Suara.com, wajib pajak yang lupa dengan password untuk mengakses situs djponline.pajak.go.id dapat meminta kembali passwordnya dengan cara mengklik lupa password.
Wajib pajak kemudian diminta mengisi nomor pokok wajib pajak dan nomor EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan tidak dapat dikuasakan. Lantas bagaimana jika lupa dengan nomor EFIN?
Mengutip situs pajak.go.id, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, wajib pajak dapat melakukan live chatting dengan agen chat pajak pada laman www.pajak.go.id. Layanan chat pajak dapat ditemukan di bagian pojok kanan bawah laman.
Kedua, wajib pajak dapat bertanya lewat twitter dengan mention ke akun twitter @kring_pajak. Ketiga, menelepon kring pajak nomor telepon 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
Syarat yang harus dipenuhi untuk meminta nomor EFIN yang lupa, antara lain nomor pokok wajib pajak, nama lengkap, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.
Data tersebut digunakan untuk mengkonfirmasi data wajib pajak. Petugas kring pajak akan mencocokkan data yang diberikan oleh wajib pajak. Apabila data yang diberikan cocok, maka wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id.
Baca Juga: Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Email akan berisi informasi nomor EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama. Selanjutnya, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing.
Cara lainnya untuk mengetahui nomor EFIN adalah dengan mencari nomor EFIN di map berkas perpajakan Anda.
Selain itu, Anda dapat mengecek kembali inbox email yang digunakan untuk pendaftaran EFIN atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat di Surakarta 27 Februari 2026: Jangan Sampai Terlambat Sahur!
-
Respati Ardi Pastikan Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR, Ini Alurnya
-
Jadwal Buka Puasa atau Azan Magrib di Kota Solo Hari ini 26 Februari 2026
-
Kubu PB XIV Purboyo Ungkap Tedjowulan juga Salah Satu Penerima Dana Hibah Keraton Surakarta
-
Berhubungan Suami Istri pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya