SuaraSurakarta.id - Batas terakhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, Rabu (31/3/2021).
Meski demikian, para wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id.
Namun, bagaimana jika lupa password untuk login? Dilansir Ayojakarta.com--jaringan Suara.com, wajib pajak yang lupa dengan password untuk mengakses situs djponline.pajak.go.id dapat meminta kembali passwordnya dengan cara mengklik lupa password.
Wajib pajak kemudian diminta mengisi nomor pokok wajib pajak dan nomor EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan tidak dapat dikuasakan. Lantas bagaimana jika lupa dengan nomor EFIN?
Mengutip situs pajak.go.id, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, wajib pajak dapat melakukan live chatting dengan agen chat pajak pada laman www.pajak.go.id. Layanan chat pajak dapat ditemukan di bagian pojok kanan bawah laman.
Kedua, wajib pajak dapat bertanya lewat twitter dengan mention ke akun twitter @kring_pajak. Ketiga, menelepon kring pajak nomor telepon 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
Syarat yang harus dipenuhi untuk meminta nomor EFIN yang lupa, antara lain nomor pokok wajib pajak, nama lengkap, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email dan nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.
Data tersebut digunakan untuk mengkonfirmasi data wajib pajak. Petugas kring pajak akan mencocokkan data yang diberikan oleh wajib pajak. Apabila data yang diberikan cocok, maka wajib pajak akan menerima email dari informasi@pajak.go.id.
Baca Juga: Hingga 29 Maret, 9,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Email akan berisi informasi nomor EFIN dalam file dengan format PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama. Selanjutnya, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing.
Cara lainnya untuk mengetahui nomor EFIN adalah dengan mencari nomor EFIN di map berkas perpajakan Anda.
Selain itu, Anda dapat mengecek kembali inbox email yang digunakan untuk pendaftaran EFIN atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo