Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 29 Maret 2021 | 09:17 WIB
Erick Thohir, Kevin Nugroho, dan Kaesang Pangarep jadi pemilik saham baru PT Persis Solo Saestu selaku pengelola Persis Solo. [Suara.com/dok]

Menurut Nyoman, sebagai perusahaan tercatat, manfaat yang didapatkan perusahaan tidak hanya terbatas pada pendanaan segar saat IPO, klub sepak bola yang sudah tercatat dapat menerbitkan sahamnya kembali kepada publik melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sehingga dengan melalui pasar modal klub sepak bola dapat memperoleh pendanaan yang berkelanjutan.

"Jika memiliki porsi kepemilikan publik lebih dari 40 persen, klub bola akan mendapat insentif penurunan tarif pajak PPh Badan sebesar 3 persen. Ketika perusahaan menjadi public listed company, exposure atas klub sepak bola tersebut tentu akan meningkat karena semakin banyak yang mengekspos seperti analis, media, investor dan pihak-pihak lain. Hal ini menjadi sarana promosi dan meningkatkan mitra strategis atau sponsorship bagi klub," ujar Nyoman.

Selain itu, klub sepak bola juga dapat memperoleh manfaat lain diantaranya meningkatkan profitabilitas atau efisiensi, dan juga memperkuat tata kelola perusahaan. Selain itu, pendukung juga dapat turut memiliki klub sepak bola favorit mereka, sehingga keterikatan antara para pendukung dan klub sepak bola dapat meningkat.

Baca Juga: Persis Solo Resmi Gaet Kontestan Indonesian Idol 2021, Michelle Kuhnle

Load More