SuaraSurakarta.id - PT Persis Solo Saestu (PSS) kembali membuat kejutan. Kali ini Persis Solo direncanakan akan menjadi perusahaan terbuka atau akan masuk ke bursa saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik dan siap mendukung PT Persis Solo Saestu (PSS) yang dikabarkan akan melantai di bursa melalui mekanisme penawaran umum perdana saham atau IPO.
"Informasi tentang rencana IPO dari Persis Solo merupakan kabar yang menggembirakan dan tentunya kami menyambut baik atas rencana tersebut. Kami dengan senang hati akan memberikan dukungan melalui diskusi dan sharing informasi mengenai IPO dan menjadi perusahaan tercatat di BEI," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dilansir dari ANTARA di Jakarta, Senin ( 29/3/2021).
Manajemen Persis Solo resmi berganti kepemilikan kepada tiga nama, masing-masing Kaesang Pangarep, Erick Thohir, dan Kevin Nugroho sebagai pemilik saham Persis Solo.
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang memiliki 40 persen saham Persis, sementara Kevin 30 persen, dan Menteri BUMN Erick Thohir 20 persen dari total 90 persen saham PT PSS yang ditawarkan. Sementara sisa 10 persen masih untuk 26 klub internal.
BEI sendiri mencatat, hingga 26 Maret 202, terdapat 24 pipeline saham dan belum terdapat klub bola di dalamnya.
"Kami berharap Persis Solo dan klub-klub sepak bola lainnya di Indonesia dapat segera menjadi perusahaan publik dan tercatat di BEI, sehingga memberikan kesempatan para supporter klub tersebut untuk ikut memiliki sahamnya," ujar Nyoman.
Setelah Bali United (BOLA) menjadi perusahaan tercatat di bursa, beberapa klub sepak bola di Indonesia telah menunjukkan minat untuk dapat melakukan IPO dan memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk bertransformasi dan bertumbuh.
Hal tersebut terbukti dengan adanya satu klub sepak bola yang melakukan pendaftaran menjadi perusahaan tercatat ke bursa pada 2020. Namun, kondisi ekonomi dan pasar modal yang dinamis memberikan dampak diperlukannya persiapan yang lebih komprehensif untuk masuk ke pasar modal.
Baca Juga: Persis Solo Resmi Gaet Kontestan Indonesian Idol 2021, Michelle Kuhnle
"Kami berharap seiring dengan kondisi pemulihan perekonomian dan pasar modal yang semakin kondusif tahun ini serta adanya kemungkinan akan dimulainya kembali kompetisi liga sepak bola di Indonesia, maka rencana klub-klub sepak bola tersebut untuk menjadi perusahaan tercatat di BEI akan segera dapat terealisasi," kata Nyoman.
Menurut Nyoman, sebagai perusahaan tercatat, manfaat yang didapatkan perusahaan tidak hanya terbatas pada pendanaan segar saat IPO, klub sepak bola yang sudah tercatat dapat menerbitkan sahamnya kembali kepada publik melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, sehingga dengan melalui pasar modal klub sepak bola dapat memperoleh pendanaan yang berkelanjutan.
"Jika memiliki porsi kepemilikan publik lebih dari 40 persen, klub bola akan mendapat insentif penurunan tarif pajak PPh Badan sebesar 3 persen. Ketika perusahaan menjadi public listed company, exposure atas klub sepak bola tersebut tentu akan meningkat karena semakin banyak yang mengekspos seperti analis, media, investor dan pihak-pihak lain. Hal ini menjadi sarana promosi dan meningkatkan mitra strategis atau sponsorship bagi klub," ujar Nyoman.
Selain itu, klub sepak bola juga dapat memperoleh manfaat lain diantaranya meningkatkan profitabilitas atau efisiensi, dan juga memperkuat tata kelola perusahaan. Selain itu, pendukung juga dapat turut memiliki klub sepak bola favorit mereka, sehingga keterikatan antara para pendukung dan klub sepak bola dapat meningkat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru