SuaraSurakarta.id - Proses ganti rugi atau ganti untung lahan yang terdampak tol Solo-Jogja terus dilakukan. Pembebasan lahan hanya menyisakan puluhan bidang saja.
Dari ratusan bidang lahan terdampak tol Solo-Jogja di Klaten itu, pemilik 10 bidang lahan belum menandatangani surat persetujuan ganti rugi. Hal itu tentu saja menghambat proses pembangunan jal tol tersebut.
Dilansir dari Solopos.com, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan hingga kini musyawarah ganti kerugian sudah dilakukan kepada pemilik 1.599 bidang lahan.
Menurut Agung, dari jumlah itu, pemilik 468 bidang lahan sudah menerima pembayaran ganti kerugian. Para pemilik bidang lahan itu berada di wilayah Kecamatan Polanharjo dan Delanggu.
Baca Juga: Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR
"Dari 468 bidang itu kurangnya ya sekitar 30 bidang saja. Nilai ganti kerugian yang sudah dibayarkan total Rp360 miliar. Ada yang tertinggi itu menerima Rp4,5 miliar," kata Agung saat ditemui di Setda Klaten, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, proses identifikasi lahan terdampak tol nyaris rampung. Luas tanah di Klaten yang tergusur proyek tol Solo-Jogja sekitar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Lahan itu tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. "Sudah sekitar 99 persen. Kurangnya ya tinggal seperti melengkapi tanda batas yang masih kurang-kurang," jelas dia.
Agung menuturkan selama ini proses pembebasan lahan terdampak tol berjalan lancar. Proses pembebasan lahan diawali dari identifikasi lahan terdampak, pengumuman, penilaian ganti kerugian oleh tim appraisal, musyawarah, pengusulan pembayaran ganti kerugian ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), hingga pencairan.
"Lancar semua prosesnya diikuti masyarakat dengan baik. Masyarakat juga patuh terhadap imbauan pemerintah," jelas dia.
Soal penolakan terhadap nominal ganti kerugian, Agung menjelaskan dari ratusan bidang yang sudah mulai memasuki pembayaran, pemilik 10 bidang belum menandatangani surat persetujuan ganti kerugian. Ada yang belum sepakat dengan nilai ganti kerugian ada pula yang belum tanda tangan lantaran belum pemilik atau ahli waris belum bisa dihubungi.
Baca Juga: Serem Tapi Unyu, Ini Wujud Makam yang Dicat Warna-warni di Klaten
"Prosedurnya kalau belum menyetujui mereka mengajukan gugatan ke pengadilan. Tetapi kami terus melakukan pendekatan persuasif. Kalau misalnya masih belum mau menandatangani, prosesnya tetap melalui pengadilan," urai dia.
Berita Terkait
-
Liburan Segar di Klaten, Ini Dia 5 Umbul Terbaik dengan Air Super Jernih
-
Konsumen Tuntut Ganti Rugi Rp140 Juta Perkara Nomor Cantik, Ini Respons Telkomsel
-
Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
-
Isu Judi Online Terpa Orang Dekat Prabowo Subianto, Ini Reaksi Relawan di Solo
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Buktikan dengan Hukum dan Data UGM
-
Sudah Tunjuk Pengacara, Jokowi Siap Lawan Soal Gugatan Mobil Esemka