SuaraSurakarta.id - Dua orang yang masih berstatus pelajar kepergok bermesraan di alun-alun Kabupaten Karanganyar, Kamis (25/3/2021).
Kejadian itu sempat viral dan menjadi perbincangan warganet.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kkeduanya dikukut Satpol PP setelah tertangkap kamera sedang berpelukan di tempat publik.
Mereka duduk di paving tepi Alun-Alun Kabupaten Karanganyar, tepatnya di sisi selatan Monumen Gerakan Sayang Ibu (GSI) Karanganyar.
Lelaki menghadap ke selatan sedangkan perempuan menghadap ke utara. Tangan kiri lelaki melingkar di pinggang perempuan. Mereka kemudian diangkut menggunakan mobil patroli Satpol PP sekitar pukul 13.15 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Sugimin, mengatakan sejoli yang bermesraan itu berstatus pelajar. Dia mengatakan kedua pelaku tersebut tidak mendapatkan sanksi, melainkan pembinaan.
"Kalau nanti mengulangi perbuatan dan tertangkap, kami panggil guru yang bersangkutan. Kalau tidak pelajar ya kami panggil keluarga maupun kerabat mereka ke kantor. Ruang publik tidak boleh untuk bermesraan. Diawasi masyarakat," ujar dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis.
Kedua pelajar yang bermesraan di Alun-alun Karanganyar itu diketahui berinisial DS dan DC. DS, 17, merupakan perempuan warga Kecamatan Mojogedang, sedangkan DC, 18, merupakan lelaki warga Kecamatan Jaten. Atas perbuatan yang dilakukan, mereka diminta membuat surat pernyataan.
"Ruang publik kok untuk yang-yangan [pacaran], berpelukan. Kami bawa ke kantor untuk mendapatkan pembinaan ringan. Mereka mengakui dan meminta maaf," terang Sugimin.
Baca Juga: Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Didampingi Kuasa Hukum, Jokowi Tiba-tiba Datangi Mapolresta Solo, Ada Apa?
-
Sambut Hari Pers Nasional, Kapolresta Solo Resmikan Media Center, Tunjang Aktivitas Jurnalistik
-
Cek Lapangan, Respati Ardi Tindaklanjuti Persoalan Sampah Putri Cempo, Buka Jalur Kendaraan
-
Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 212 dan 213: Syariat Penyembelihan Hewan