SuaraSurakarta.id - Kelakuan Kepala Desa (Kades) Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Rini Kusmiati benar-benar kelewat batas usai kepergok selingkuh.
Mirisnya, sang suami, Eko Martono (38) yang memergoki sang istri rela berhutang hingga Rp 150 juta dengan mengaunkan SK pengangkatan PNS-nya untuk mengajukan kredit demi membiayai Rini bertarung dalam Pilkadaes.
Dilansir Terkini.id--jaringan Suara.com, untuk membayar cicilan utang di bank, gaji Eko Martono nyaris habis setiap bulan karena harus dipotong.
Karena pengorbanan hutang itulah, dia hanya menerima gaji sebesar Rp 400 ribu tiap bulannya.
"Nah, ini kan kasihan, sudah berkorban sebegitu besar tetapi yang didapat malah seperti ini. Termasuk SK PNS-nya dijadikan agunan. Pak Eko ini PNS, sebagai staf di SMP Negeri 3 Nguling," kata pengacara Eko Martono, Aditiya Anugrah Purwanto.
Aditiya memaparkan, yang lebih parah, istri Eko Martono itu bukan pertama kalinya berselingkuh, tapi sudah ketiga kalinya. Perselingkuhan yang ketiga kali itu terungkap setelah Eko menggerebek sang istri bersama perangkat desa Salam.
"Yang dilaporkan perzinahan karena sebenarnya ini bukan yang pertama kali. Klien kami sudah tiga kali mendapati istrinya selingkuh, jadi dia sudah habis kesabaran. Dikasih kesempatan masih saja selingkuh," kata Aditiya Anugrah Purwanto.
Sementara Eko Martono juga berharap istrinya Rini Kusmiati, Kades Wotagalih, Kecamatan Nguling, segera ditahan. Apalagi, perselingkuhan itu sudah tiga kali terjadi.
Menurut Eko Martono, sebelum menggerebek istrinya Rini Kusmiati berduaan dengan perangkat desa bernama Saman, dia sudah dua kali diselingkuhi. Bahkan, perselingkuhan itu juga diketahui warga setempat.
Baca Juga: Kades Rini Kusmiati Digerebek Bugil, Suami Sudah Utang Rp 150 Buat Pilkades
"Sudah tiga kali berselingkuh. Sudah saya intai dari kemarin-kemarin sampai akhirnya saya gerebek bersama warga. Akhirnya dia (selingkuhan istri) kabur, enggak pakai celana," kata Eko Martono.
Aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan itu mengaku sangat kecewa dengan perbuatan istrinya. Keduanya masih resmi suami istri, tapi Rini tega menyelingkuhinya berkali-kali.
"Kami kan belum bercerai. Saya dibuang karena orang ketiga," kata Eko.
Dalam laporan kasus dugaan perzinahan istrinya ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021), Eko Martono menyerahkan berkas laporan kronologi soal dugaan perzinaan istrinya kepada petugas piket jaga Polresta Pasuruan.
Kronologi penggerebekan istrinya berselingkuh, berawal dari saat Eko menguntit istrinya yang telah berjanji bertemu dengan Salam di rumah teman selingkuhannya itu, Arumi. Lokasinya di Desa Dandang Gendis, Kecamatan Nguling. Eko membuntuti keduanya hingga masuk kamar.
Eko juga meminta bantuan temannya untuk menggerebek istrinya dan selingkuhannya dalam kamar. Ternyata benar, Eko menemukan Salam tak mengenakan baju dalam kamar. Emosi, Eko dan temannya menganiaya laki-laki itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS