SuaraSurakarta.id - Kelakuan Kepala Desa (Kades) Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Rini Kusmiati benar-benar kelewat batas usai kepergok selingkuh.
Mirisnya, sang suami, Eko Martono (38) yang memergoki sang istri rela berhutang hingga Rp 150 juta dengan mengaunkan SK pengangkatan PNS-nya untuk mengajukan kredit demi membiayai Rini bertarung dalam Pilkadaes.
Dilansir Terkini.id--jaringan Suara.com, untuk membayar cicilan utang di bank, gaji Eko Martono nyaris habis setiap bulan karena harus dipotong.
Karena pengorbanan hutang itulah, dia hanya menerima gaji sebesar Rp 400 ribu tiap bulannya.
"Nah, ini kan kasihan, sudah berkorban sebegitu besar tetapi yang didapat malah seperti ini. Termasuk SK PNS-nya dijadikan agunan. Pak Eko ini PNS, sebagai staf di SMP Negeri 3 Nguling," kata pengacara Eko Martono, Aditiya Anugrah Purwanto.
Aditiya memaparkan, yang lebih parah, istri Eko Martono itu bukan pertama kalinya berselingkuh, tapi sudah ketiga kalinya. Perselingkuhan yang ketiga kali itu terungkap setelah Eko menggerebek sang istri bersama perangkat desa Salam.
"Yang dilaporkan perzinahan karena sebenarnya ini bukan yang pertama kali. Klien kami sudah tiga kali mendapati istrinya selingkuh, jadi dia sudah habis kesabaran. Dikasih kesempatan masih saja selingkuh," kata Aditiya Anugrah Purwanto.
Sementara Eko Martono juga berharap istrinya Rini Kusmiati, Kades Wotagalih, Kecamatan Nguling, segera ditahan. Apalagi, perselingkuhan itu sudah tiga kali terjadi.
Menurut Eko Martono, sebelum menggerebek istrinya Rini Kusmiati berduaan dengan perangkat desa bernama Saman, dia sudah dua kali diselingkuhi. Bahkan, perselingkuhan itu juga diketahui warga setempat.
Baca Juga: Kades Rini Kusmiati Digerebek Bugil, Suami Sudah Utang Rp 150 Buat Pilkades
"Sudah tiga kali berselingkuh. Sudah saya intai dari kemarin-kemarin sampai akhirnya saya gerebek bersama warga. Akhirnya dia (selingkuhan istri) kabur, enggak pakai celana," kata Eko Martono.
Aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan itu mengaku sangat kecewa dengan perbuatan istrinya. Keduanya masih resmi suami istri, tapi Rini tega menyelingkuhinya berkali-kali.
"Kami kan belum bercerai. Saya dibuang karena orang ketiga," kata Eko.
Dalam laporan kasus dugaan perzinahan istrinya ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021), Eko Martono menyerahkan berkas laporan kronologi soal dugaan perzinaan istrinya kepada petugas piket jaga Polresta Pasuruan.
Kronologi penggerebekan istrinya berselingkuh, berawal dari saat Eko menguntit istrinya yang telah berjanji bertemu dengan Salam di rumah teman selingkuhannya itu, Arumi. Lokasinya di Desa Dandang Gendis, Kecamatan Nguling. Eko membuntuti keduanya hingga masuk kamar.
Eko juga meminta bantuan temannya untuk menggerebek istrinya dan selingkuhannya dalam kamar. Ternyata benar, Eko menemukan Salam tak mengenakan baju dalam kamar. Emosi, Eko dan temannya menganiaya laki-laki itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa