SuaraSurakarta.id - Herman alias Hermanto atau Ustadz Gondrong viral di media sosial gegara aksi penggandaan uang. Kini dia ditahan di Polres Metro Bekasi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, memaparkan dari penelusuran polisi aksi pamer Herman tak lain agar usahanya dalam hal praktik perdukunan makin ramai dikunjungi orang.
“Kalau dari rangkaian pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saudara Herman atau Hermanto ini, sebetulnya ada niat untuk melakukan penipuan ya. Karena dia melakukan itu atas dasar untuk meningkatkan jumlah pasien yang berkunjung ke tempatnya,” kata dia di Apa Kabar Indonesia dan dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Dia memaparkan, polisi menggaransi aksi Herman pengganda uang palsu, lantaran dia mengakui kepada aparat jika trik yang dilakukan menggunakan cara-cara sulap.
Baca Juga: Barang Bukti Penangkapan Ustadz Gondrong, Jenglot Hangus Hingga Uang Tunai
Adapun kotak istimewa yang dia gunakan sebagai pengganda uang, dia dapatkan dari sebuah toko sulap di Bekasi. Kotak itu dia beli, lalu dipelajari, sampai kemudian dia pertontonkan kepada orang-orang yang melihat aksinya.
“Jenglotnya juga dia dapat dari toko sulap. Dia beli supaya makin banyak orang percaya,” katanya lagi.
Untuk makin dipercaya orang, aksi Herman pengganda uang juga makin dipermulus dengan banyaknya barang yang dibeli olehnya, seperti barang-barang mistis.
Sebut saja kuku harimau, gading gajah, pedang unik, keris, dan lain-lain. Bahkan ada beberapa foto tokoh zaman terdahulu yang bisa mengarahkan pasien memandang beliau memiliki kesaktian hebat atau magis.
Herman ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan di bawah umur dengan TKP di Kampung Ujung Harapan RT 001/003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Ustadz Gondrong Jadi Tersangka Gegara Menikah saat Istri Masih Anak-anak
Waktu kejadian tindak pidana persetubuhan anak itu dituliskan terjadi pada 4 tahun yang lalu. Tepatnya pada 25 Februari 2017.
Ustadz Gondrong dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat Herman menikahi korban yang tak lain adalah istrinya NT (18) secara nikah siri/agama Islam pada 25 Februari 2017. Saat itu istrinya yang masih berusia 15 tahun.
Kala itu, Herman menjanjikan mertuanya akan membayarkan hutang serta membelikan tanah dan membangun rumah. Akhirnya, mertuanya menerima hal tersebut namun janji itu tak kunjung dipenuhi.
Hendra menyampaikan bahwa terkait dengan kasus itu Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," katanya di Mapolres Metro Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Dari Keraton Solo untuk Nusantara: Peken Jasindo Gaungkan Semangat Budaya dan Ekonomi Inklusif
-
Peken Jasindo Disambut Antusias, Pelaku UMKM dan Difabel Rasakan Dampak Nyata
-
Lokasi KKN di Boyolali Bakal Didatangi Rismon Sianipar, Jokowi Beri Tantangan Balik
-
Siap Maju Ketum PSI, Jokowi Klaim Dapat Dukungan DPW, Bakal Turun Gunung?
-
Berlangsung di Keraton Solo, Peken Jasindo 2025 Hadirkan Semangat Budaya dan Ekonomi Kerakyatan