SuaraSurakarta.id - Herman alias Hermanto atau Ustadz Gondrong viral di media sosial gegara aksi penggandaan uang. Kini dia ditahan di Polres Metro Bekasi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, memaparkan dari penelusuran polisi aksi pamer Herman tak lain agar usahanya dalam hal praktik perdukunan makin ramai dikunjungi orang.
“Kalau dari rangkaian pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saudara Herman atau Hermanto ini, sebetulnya ada niat untuk melakukan penipuan ya. Karena dia melakukan itu atas dasar untuk meningkatkan jumlah pasien yang berkunjung ke tempatnya,” kata dia di Apa Kabar Indonesia dan dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Dia memaparkan, polisi menggaransi aksi Herman pengganda uang palsu, lantaran dia mengakui kepada aparat jika trik yang dilakukan menggunakan cara-cara sulap.
Adapun kotak istimewa yang dia gunakan sebagai pengganda uang, dia dapatkan dari sebuah toko sulap di Bekasi. Kotak itu dia beli, lalu dipelajari, sampai kemudian dia pertontonkan kepada orang-orang yang melihat aksinya.
“Jenglotnya juga dia dapat dari toko sulap. Dia beli supaya makin banyak orang percaya,” katanya lagi.
Untuk makin dipercaya orang, aksi Herman pengganda uang juga makin dipermulus dengan banyaknya barang yang dibeli olehnya, seperti barang-barang mistis.
Sebut saja kuku harimau, gading gajah, pedang unik, keris, dan lain-lain. Bahkan ada beberapa foto tokoh zaman terdahulu yang bisa mengarahkan pasien memandang beliau memiliki kesaktian hebat atau magis.
Herman ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan di bawah umur dengan TKP di Kampung Ujung Harapan RT 001/003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Barang Bukti Penangkapan Ustadz Gondrong, Jenglot Hangus Hingga Uang Tunai
Waktu kejadian tindak pidana persetubuhan anak itu dituliskan terjadi pada 4 tahun yang lalu. Tepatnya pada 25 Februari 2017.
Ustadz Gondrong dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat Herman menikahi korban yang tak lain adalah istrinya NT (18) secara nikah siri/agama Islam pada 25 Februari 2017. Saat itu istrinya yang masih berusia 15 tahun.
Kala itu, Herman menjanjikan mertuanya akan membayarkan hutang serta membelikan tanah dan membangun rumah. Akhirnya, mertuanya menerima hal tersebut namun janji itu tak kunjung dipenuhi.
Hendra menyampaikan bahwa terkait dengan kasus itu Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," katanya di Mapolres Metro Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
METRO Modest Fashion Week 2026 Digelar di Solo, Syariah Card Melonjak 95 Persen
-
Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab
-
Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026
-
Pastikan Pelayanan Siap, Wali Kota Solo Cek Persiapan Haul Solo
-
Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil