SuaraSurakarta.id - Herman alias Hermanto atau Ustadz Gondrong viral di media sosial gegara aksi penggandaan uang. Kini dia ditahan di Polres Metro Bekasi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, memaparkan dari penelusuran polisi aksi pamer Herman tak lain agar usahanya dalam hal praktik perdukunan makin ramai dikunjungi orang.
“Kalau dari rangkaian pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saudara Herman atau Hermanto ini, sebetulnya ada niat untuk melakukan penipuan ya. Karena dia melakukan itu atas dasar untuk meningkatkan jumlah pasien yang berkunjung ke tempatnya,” kata dia di Apa Kabar Indonesia dan dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Dia memaparkan, polisi menggaransi aksi Herman pengganda uang palsu, lantaran dia mengakui kepada aparat jika trik yang dilakukan menggunakan cara-cara sulap.
Adapun kotak istimewa yang dia gunakan sebagai pengganda uang, dia dapatkan dari sebuah toko sulap di Bekasi. Kotak itu dia beli, lalu dipelajari, sampai kemudian dia pertontonkan kepada orang-orang yang melihat aksinya.
“Jenglotnya juga dia dapat dari toko sulap. Dia beli supaya makin banyak orang percaya,” katanya lagi.
Untuk makin dipercaya orang, aksi Herman pengganda uang juga makin dipermulus dengan banyaknya barang yang dibeli olehnya, seperti barang-barang mistis.
Sebut saja kuku harimau, gading gajah, pedang unik, keris, dan lain-lain. Bahkan ada beberapa foto tokoh zaman terdahulu yang bisa mengarahkan pasien memandang beliau memiliki kesaktian hebat atau magis.
Herman ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan di bawah umur dengan TKP di Kampung Ujung Harapan RT 001/003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Barang Bukti Penangkapan Ustadz Gondrong, Jenglot Hangus Hingga Uang Tunai
Waktu kejadian tindak pidana persetubuhan anak itu dituliskan terjadi pada 4 tahun yang lalu. Tepatnya pada 25 Februari 2017.
Ustadz Gondrong dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat Herman menikahi korban yang tak lain adalah istrinya NT (18) secara nikah siri/agama Islam pada 25 Februari 2017. Saat itu istrinya yang masih berusia 15 tahun.
Kala itu, Herman menjanjikan mertuanya akan membayarkan hutang serta membelikan tanah dan membangun rumah. Akhirnya, mertuanya menerima hal tersebut namun janji itu tak kunjung dipenuhi.
Hendra menyampaikan bahwa terkait dengan kasus itu Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," katanya di Mapolres Metro Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Profil Singkat Benny Indra Ardianto: Dari Pengusaha Muda hingga Menjabat Jadi Wakil Bupati Klaten
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
3 Rekomendasi SUV Bensin, Lebih Mewah dan Bertenaga Cocok yang Bosan Antre Solar
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul