SuaraSurakarta.id - Herman alias Hermanto atau Ustadz Gondrong viral di media sosial gegara aksi penggandaan uang. Kini dia ditahan di Polres Metro Bekasi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolres Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, memaparkan dari penelusuran polisi aksi pamer Herman tak lain agar usahanya dalam hal praktik perdukunan makin ramai dikunjungi orang.
“Kalau dari rangkaian pemeriksaan yang kami lakukan terhadap saudara Herman atau Hermanto ini, sebetulnya ada niat untuk melakukan penipuan ya. Karena dia melakukan itu atas dasar untuk meningkatkan jumlah pasien yang berkunjung ke tempatnya,” kata dia di Apa Kabar Indonesia dan dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Dia memaparkan, polisi menggaransi aksi Herman pengganda uang palsu, lantaran dia mengakui kepada aparat jika trik yang dilakukan menggunakan cara-cara sulap.
Adapun kotak istimewa yang dia gunakan sebagai pengganda uang, dia dapatkan dari sebuah toko sulap di Bekasi. Kotak itu dia beli, lalu dipelajari, sampai kemudian dia pertontonkan kepada orang-orang yang melihat aksinya.
“Jenglotnya juga dia dapat dari toko sulap. Dia beli supaya makin banyak orang percaya,” katanya lagi.
Untuk makin dipercaya orang, aksi Herman pengganda uang juga makin dipermulus dengan banyaknya barang yang dibeli olehnya, seperti barang-barang mistis.
Sebut saja kuku harimau, gading gajah, pedang unik, keris, dan lain-lain. Bahkan ada beberapa foto tokoh zaman terdahulu yang bisa mengarahkan pasien memandang beliau memiliki kesaktian hebat atau magis.
Herman ditetapkan sebagai tersangka perkara persetubuhan di bawah umur dengan TKP di Kampung Ujung Harapan RT 001/003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Barang Bukti Penangkapan Ustadz Gondrong, Jenglot Hangus Hingga Uang Tunai
Waktu kejadian tindak pidana persetubuhan anak itu dituliskan terjadi pada 4 tahun yang lalu. Tepatnya pada 25 Februari 2017.
Ustadz Gondrong dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat Herman menikahi korban yang tak lain adalah istrinya NT (18) secara nikah siri/agama Islam pada 25 Februari 2017. Saat itu istrinya yang masih berusia 15 tahun.
Kala itu, Herman menjanjikan mertuanya akan membayarkan hutang serta membelikan tanah dan membangun rumah. Akhirnya, mertuanya menerima hal tersebut namun janji itu tak kunjung dipenuhi.
Hendra menyampaikan bahwa terkait dengan kasus itu Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," katanya di Mapolres Metro Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Perpecahan Keraton Surakarta: Peresmian Panggung Sangga Buwana Tanpa Kehadiran Sentana Penting
-
Dari Area Skatepark Solo, Lahir Atlet Skateboard Peraih Medali Emas di SEA Games
-
Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian
-
Geger di Keraton Solo! Gusti Moeng Marah Besar Tak Bisa Masuk Museum, Pintu Digembok Kubu PB XIV
-
Momen Adem PB XIV Hangabehi Salaman dengan Kakaknya, GKR Timoer: Dia Tetap Adik Saya