SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Sinarmas terus memunculkan fakta baru.
Kasus itu kini sedang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri usai pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua orang yakni Indra Widjaya selaku Komut PT Sinarmas dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Securitas.
Kepada awak media di Solo, Andri memaparkan dirinya mencium indikasi bakal dilengserkan dari jabatan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk.
PT EEI adalah perusahaan yang dia dirikan dan bergerak di bidang tambang batubara dan penyuplai batu bara untuk PT Perusahaan Listri Negara (PLN) sebelum memutuskan bekerja sama dengan PT Sinarmas.
Upaya pelengseran itu terkuak dari agenda PT EEI dengan langkah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Senin (15/3/2021).
Diketahui, Corporate Secretary PT EEI, Wim Andrian telah melayangkan surat undangan kepada para direksi, dewan komisaris PT EEI untuk mengikuti RUPST tersebut.
"Saya sudah mendesak agar Wim Andrian mencabut undangan untuk oara direksi dan dewan komisaris dan membatalkan RUPST," tegas Andri, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya, dirinya sebagai pemegang saham terbesar di PT EEI tidak pernah memerintahkan atau memberikan otoritas bagi Wim Andrian untuk mengundang para direksi dan dewan komisaris.
"Apabila RUPST nekat dilaksanakan, maka kemungkinan akan ada konsekuensi hukum baik pidana atau secara perdata," paparnya.
Baca Juga: Pengusaha Solo Laporkan Bos Sinarmas ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?
Namun, SuaraSurakarta.id mencoba menghubungi Wim Andrian selaku Corporate Secretary PT EEI beberapa kali tak memberikan respon.
Dilaporkan Pengusaha Solo ke Bareskrim Polri, Ini Jawaban Bos Sinarmas
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya selaku serta Dirut PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra dilaporlan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surat Tanda Terima Laporan (STTL) telah terbit, Rabu (10/3/2021) dengan nomor surat: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.
Akibat kasus itu, Andri mengklaim kerugian yang diderita mencapai Rp 15,3 triliun.
Andri memaparkan kasus itu bermula saat dirinya yang merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) berja sama dengan PT Sinarmas dalam hal suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan
-
Sespri Presiden Prabowo, Rizky Irmansyah Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo