SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Sinarmas terus memunculkan fakta baru.
Kasus itu kini sedang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri usai pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua orang yakni Indra Widjaya selaku Komut PT Sinarmas dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Securitas.
Kepada awak media di Solo, Andri memaparkan dirinya mencium indikasi bakal dilengserkan dari jabatan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk.
PT EEI adalah perusahaan yang dia dirikan dan bergerak di bidang tambang batubara dan penyuplai batu bara untuk PT Perusahaan Listri Negara (PLN) sebelum memutuskan bekerja sama dengan PT Sinarmas.
Upaya pelengseran itu terkuak dari agenda PT EEI dengan langkah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Senin (15/3/2021).
Diketahui, Corporate Secretary PT EEI, Wim Andrian telah melayangkan surat undangan kepada para direksi, dewan komisaris PT EEI untuk mengikuti RUPST tersebut.
"Saya sudah mendesak agar Wim Andrian mencabut undangan untuk oara direksi dan dewan komisaris dan membatalkan RUPST," tegas Andri, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya, dirinya sebagai pemegang saham terbesar di PT EEI tidak pernah memerintahkan atau memberikan otoritas bagi Wim Andrian untuk mengundang para direksi dan dewan komisaris.
"Apabila RUPST nekat dilaksanakan, maka kemungkinan akan ada konsekuensi hukum baik pidana atau secara perdata," paparnya.
Baca Juga: Pengusaha Solo Laporkan Bos Sinarmas ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?
Namun, SuaraSurakarta.id mencoba menghubungi Wim Andrian selaku Corporate Secretary PT EEI beberapa kali tak memberikan respon.
Dilaporkan Pengusaha Solo ke Bareskrim Polri, Ini Jawaban Bos Sinarmas
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya selaku serta Dirut PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra dilaporlan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surat Tanda Terima Laporan (STTL) telah terbit, Rabu (10/3/2021) dengan nomor surat: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.
Akibat kasus itu, Andri mengklaim kerugian yang diderita mencapai Rp 15,3 triliun.
Andri memaparkan kasus itu bermula saat dirinya yang merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) berja sama dengan PT Sinarmas dalam hal suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 170 Kurikulum Merdeka:Perlawanan Rakyat Indonesia
-
Profil Singkat Benny Indra Ardianto: Dari Pengusaha Muda hingga Menjabat Jadi Wakil Bupati Klaten
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
3 Rekomendasi SUV Bensin, Lebih Mewah dan Bertenaga Cocok yang Bosan Antre Solar
-
10 Rekomendasi Kuliner Solo untuk Makan Siang: Wajib Coba Saat Wisata!