SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Sinarmas terus memunculkan fakta baru.
Kasus itu kini sedang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri usai pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua orang yakni Indra Widjaya selaku Komut PT Sinarmas dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Securitas.
Kepada awak media di Solo, Andri memaparkan dirinya mencium indikasi bakal dilengserkan dari jabatan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk.
PT EEI adalah perusahaan yang dia dirikan dan bergerak di bidang tambang batubara dan penyuplai batu bara untuk PT Perusahaan Listri Negara (PLN) sebelum memutuskan bekerja sama dengan PT Sinarmas.
Upaya pelengseran itu terkuak dari agenda PT EEI dengan langkah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Senin (15/3/2021).
Diketahui, Corporate Secretary PT EEI, Wim Andrian telah melayangkan surat undangan kepada para direksi, dewan komisaris PT EEI untuk mengikuti RUPST tersebut.
"Saya sudah mendesak agar Wim Andrian mencabut undangan untuk oara direksi dan dewan komisaris dan membatalkan RUPST," tegas Andri, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya, dirinya sebagai pemegang saham terbesar di PT EEI tidak pernah memerintahkan atau memberikan otoritas bagi Wim Andrian untuk mengundang para direksi dan dewan komisaris.
"Apabila RUPST nekat dilaksanakan, maka kemungkinan akan ada konsekuensi hukum baik pidana atau secara perdata," paparnya.
Baca Juga: Pengusaha Solo Laporkan Bos Sinarmas ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?
Namun, SuaraSurakarta.id mencoba menghubungi Wim Andrian selaku Corporate Secretary PT EEI beberapa kali tak memberikan respon.
Dilaporkan Pengusaha Solo ke Bareskrim Polri, Ini Jawaban Bos Sinarmas
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya selaku serta Dirut PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra dilaporlan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surat Tanda Terima Laporan (STTL) telah terbit, Rabu (10/3/2021) dengan nomor surat: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.
Akibat kasus itu, Andri mengklaim kerugian yang diderita mencapai Rp 15,3 triliun.
Andri memaparkan kasus itu bermula saat dirinya yang merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) berja sama dengan PT Sinarmas dalam hal suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kunjungi Guru Ngaji Jokowi, Gibran Minta Doa untuk Sang Ayah
-
Kaget Lihat Kondisi Keraton Kilen, Menbud Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi jadi Prioritas
-
PB XIV Purboyo dan Tedjowulan Sama-sama Gelar Halal Bi Halal, Menbud Fadli Zon Turut Hadir
-
Viral Utas Dugaan Kekerasan dalam Relasi, Sosok Pelaku Disebut Penulis Buku Berpendidikan Tinggi
-
Sowan ke Jokowi Bersama Forkopimda, Respati Sampaikan Perkembangan Kota Solo, Apa Saja?