SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Surakarta berhasil mengamankan 205 sepeda motor berknalpot brong, Sabtu (13/3/2021) malam.
Ratusan knalpot tak berstandart itu dikukut polisi dalam operasi yang berlangsung di Jalan Slamet Riyadi atau depan Mako Stalantas Polresta Surakarta dipimpin Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.
Sebagai catatan, Adhytia sendiri belum genap sepekan menjabat Kasatlantas Polresta Surakarta, menggantikan Kompol Afrian Satya Permadi yang kini menjabat sebagai Wakapolres Boyolali.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kompol Adhytiawarman Gautama mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, mengatakan ia banyak menerima keluhan dan aduan masyarakat terkait maraknya knalpot brong. Aduan itu banyak disampaikan di media sosial maupun call center Polresta Solo.
“Kami bersama Tim Sparta dan Jajaran Denpom lantas menggelar operasi gabungan. Razia kami fokuskan pada kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ada 205 kendaraan yang ditilang dan wajib dikembalikan ke bentuk standar,” papar dia.
Menurutnya, razia itu juga serentak digelar di lima Polsek Jajaran Polresta Solo. Beberapa bulan lalu, sebanyak 523 knalpot brong telah dimusnahkan kepolisian.
Namun, hingga saat ini keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong masih banyak ditemukan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 No.22/2009 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan dan ketertiban masyarakat Solo.
Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Lupa Motornya Matic, Akhirnya Ngacir, Dituntut Ganti
“Knalpot brong sering dikomplain oleh masyarakat karena operasional pengguna sering pada malam hari hingga dini hari,” papar dia.
Menurutnya, sebelum ditahan petugas mengecek desibel suara knalpot. Jika melebihi batas desibel suara, pengguna knalpot brong ditilang. Sehingga penindakan bukan hanya kasat mata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Drama Keraton Surakarta Memanas Lagi, Aksi Bongkar Gembok Pintu Keraton Coreng Kunjungan Pemerintah
-
Usai Temui Jokowi, Ratusan Relawan Semut Ireng Langsung Gabung ke PSI?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ganti Semua Pintu Gembok di Keraton Solo, Pekerja Revitalisasi Diminta Keluar
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa