SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Surakarta berhasil mengamankan 205 sepeda motor berknalpot brong, Sabtu (13/3/2021) malam.
Ratusan knalpot tak berstandart itu dikukut polisi dalam operasi yang berlangsung di Jalan Slamet Riyadi atau depan Mako Stalantas Polresta Surakarta dipimpin Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.
Sebagai catatan, Adhytia sendiri belum genap sepekan menjabat Kasatlantas Polresta Surakarta, menggantikan Kompol Afrian Satya Permadi yang kini menjabat sebagai Wakapolres Boyolali.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kompol Adhytiawarman Gautama mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, mengatakan ia banyak menerima keluhan dan aduan masyarakat terkait maraknya knalpot brong. Aduan itu banyak disampaikan di media sosial maupun call center Polresta Solo.
“Kami bersama Tim Sparta dan Jajaran Denpom lantas menggelar operasi gabungan. Razia kami fokuskan pada kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ada 205 kendaraan yang ditilang dan wajib dikembalikan ke bentuk standar,” papar dia.
Menurutnya, razia itu juga serentak digelar di lima Polsek Jajaran Polresta Solo. Beberapa bulan lalu, sebanyak 523 knalpot brong telah dimusnahkan kepolisian.
Namun, hingga saat ini keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong masih banyak ditemukan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 No.22/2009 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan dan ketertiban masyarakat Solo.
Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Lupa Motornya Matic, Akhirnya Ngacir, Dituntut Ganti
“Knalpot brong sering dikomplain oleh masyarakat karena operasional pengguna sering pada malam hari hingga dini hari,” papar dia.
Menurutnya, sebelum ditahan petugas mengecek desibel suara knalpot. Jika melebihi batas desibel suara, pengguna knalpot brong ditilang. Sehingga penindakan bukan hanya kasat mata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah