SuaraSurakarta.id - Satlantas Polresta Surakarta berhasil mengamankan 205 sepeda motor berknalpot brong, Sabtu (13/3/2021) malam.
Ratusan knalpot tak berstandart itu dikukut polisi dalam operasi yang berlangsung di Jalan Slamet Riyadi atau depan Mako Stalantas Polresta Surakarta dipimpin Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.
Sebagai catatan, Adhytia sendiri belum genap sepekan menjabat Kasatlantas Polresta Surakarta, menggantikan Kompol Afrian Satya Permadi yang kini menjabat sebagai Wakapolres Boyolali.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, Kompol Adhytiawarman Gautama mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, mengatakan ia banyak menerima keluhan dan aduan masyarakat terkait maraknya knalpot brong. Aduan itu banyak disampaikan di media sosial maupun call center Polresta Solo.
“Kami bersama Tim Sparta dan Jajaran Denpom lantas menggelar operasi gabungan. Razia kami fokuskan pada kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ada 205 kendaraan yang ditilang dan wajib dikembalikan ke bentuk standar,” papar dia.
Menurutnya, razia itu juga serentak digelar di lima Polsek Jajaran Polresta Solo. Beberapa bulan lalu, sebanyak 523 knalpot brong telah dimusnahkan kepolisian.
Namun, hingga saat ini keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong masih banyak ditemukan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 No.22/2009 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan dan ketertiban masyarakat Solo.
Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Lupa Motornya Matic, Akhirnya Ngacir, Dituntut Ganti
“Knalpot brong sering dikomplain oleh masyarakat karena operasional pengguna sering pada malam hari hingga dini hari,” papar dia.
Menurutnya, sebelum ditahan petugas mengecek desibel suara knalpot. Jika melebihi batas desibel suara, pengguna knalpot brong ditilang. Sehingga penindakan bukan hanya kasat mata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar