Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Maret 2021 | 10:19 WIB
Gegara Cekcok, Trio Kwek-kwek Keroyok 2 Pemuda Sambil Bawa Pedang
Ilustrasi Penganiayaan. Satreskrim Polresta Surakarta membekuk tiga pesilat usai mengeroyok dua pemuda. [Antara]

Akibat kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat No.12/1951 tentang senjata dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Load More