Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 10 Maret 2021 | 14:45 WIB
Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Gedung DPRD Solo untuk menjalani prosesi pelantikan sebagai Wali Kota Solo, Jumat (26/2/2021). [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk tidak bepergian saat libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Kamis (10/3/2021). 

Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

"Ya, kalau bisa jangan ke luar kota dan bepergian ke tempat-tempat yang ramai (liburan)," terang Gibran saat ditemui, Rabu (9/3/2021). 

Semua harus menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota atau tempat-tempat ramai dulu. Karena sekarang masih dalam posisi pandemi, sehingga tidak penambahan kasus baru. 

Baca Juga: Kabar Gembira Lur! PTM Kota Solo Siap Diselenggarakan Pekan Depan

"Kita menahan diri dulu lah semua. Kalau untuk urusan-urusan pekerjaan tidak apa-apa, kalau untuk sekedar piknik dengan keluarga lebih baik di dalam kota saja," terang dia. 

Gibran, meminta agar semua pihak termasuk ASN untuk menaati peraturan untuk tidak keluar kota. 

Semua pihak juga tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). "Nanti akan kita soundingkan ke semua agar tetap menaati peraturan," paparnya. 

Mengenai penanganan Covid-19 di Kota Solo terus dilakukan. Komunikasi berbagai pihak termasuk dengan daerah di sekitar Solo terus dilakukan. 

"Semua harus koordinasi dengan kanan kiri kita. Tidak hanya masalah Covid-19 saja tapi juga masalah lain seperti air," ungkapnya.

Baca Juga: Evan Dimas Buka Peluang Kembali Bela Persija Musim Depan

Vaksinasi untuk semua pihak di Kota Solo jalan terus tidak berhenti. Nantinya ada sekitar tiga pasar yang akan dilakukan vaksin. 

"Kasus Covid-19 di Solo sudah terkendali, tenang saja. Untuk vaksinasi jalan terus dan terus kita pantau pelaksanaannya, pelaksanaan vaksinasi di Solo lumayan cepat," sambung dia. 

Sementara itu Pemkot Solo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 8-22 Maret 2021. 

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 067/665 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Peran Satuan Tugas Kelurahan dalam Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Solo.  

SE tersebut ditandatangani Wali kota Solo,Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (9/3/2021). 

Kontributor: Ari Welianto

Load More