SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk tidak bepergian saat libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Kamis (10/3/2021).
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
"Ya, kalau bisa jangan ke luar kota dan bepergian ke tempat-tempat yang ramai (liburan)," terang Gibran saat ditemui, Rabu (9/3/2021).
Semua harus menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota atau tempat-tempat ramai dulu. Karena sekarang masih dalam posisi pandemi, sehingga tidak penambahan kasus baru.
"Kita menahan diri dulu lah semua. Kalau untuk urusan-urusan pekerjaan tidak apa-apa, kalau untuk sekedar piknik dengan keluarga lebih baik di dalam kota saja," terang dia.
Gibran, meminta agar semua pihak termasuk ASN untuk menaati peraturan untuk tidak keluar kota.
Semua pihak juga tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). "Nanti akan kita soundingkan ke semua agar tetap menaati peraturan," paparnya.
Mengenai penanganan Covid-19 di Kota Solo terus dilakukan. Komunikasi berbagai pihak termasuk dengan daerah di sekitar Solo terus dilakukan.
"Semua harus koordinasi dengan kanan kiri kita. Tidak hanya masalah Covid-19 saja tapi juga masalah lain seperti air," ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Gembira Lur! PTM Kota Solo Siap Diselenggarakan Pekan Depan
Vaksinasi untuk semua pihak di Kota Solo jalan terus tidak berhenti. Nantinya ada sekitar tiga pasar yang akan dilakukan vaksin.
"Kasus Covid-19 di Solo sudah terkendali, tenang saja. Untuk vaksinasi jalan terus dan terus kita pantau pelaksanaannya, pelaksanaan vaksinasi di Solo lumayan cepat," sambung dia.
Sementara itu Pemkot Solo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 8-22 Maret 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 067/665 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Peran Satuan Tugas Kelurahan dalam Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Solo.
SE tersebut ditandatangani Wali kota Solo,Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (9/3/2021).
Kontributor: Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi