SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk tidak bepergian saat libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Kamis (10/3/2021).
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
"Ya, kalau bisa jangan ke luar kota dan bepergian ke tempat-tempat yang ramai (liburan)," terang Gibran saat ditemui, Rabu (9/3/2021).
Semua harus menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota atau tempat-tempat ramai dulu. Karena sekarang masih dalam posisi pandemi, sehingga tidak penambahan kasus baru.
"Kita menahan diri dulu lah semua. Kalau untuk urusan-urusan pekerjaan tidak apa-apa, kalau untuk sekedar piknik dengan keluarga lebih baik di dalam kota saja," terang dia.
Gibran, meminta agar semua pihak termasuk ASN untuk menaati peraturan untuk tidak keluar kota.
Semua pihak juga tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). "Nanti akan kita soundingkan ke semua agar tetap menaati peraturan," paparnya.
Mengenai penanganan Covid-19 di Kota Solo terus dilakukan. Komunikasi berbagai pihak termasuk dengan daerah di sekitar Solo terus dilakukan.
"Semua harus koordinasi dengan kanan kiri kita. Tidak hanya masalah Covid-19 saja tapi juga masalah lain seperti air," ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Gembira Lur! PTM Kota Solo Siap Diselenggarakan Pekan Depan
Vaksinasi untuk semua pihak di Kota Solo jalan terus tidak berhenti. Nantinya ada sekitar tiga pasar yang akan dilakukan vaksin.
"Kasus Covid-19 di Solo sudah terkendali, tenang saja. Untuk vaksinasi jalan terus dan terus kita pantau pelaksanaannya, pelaksanaan vaksinasi di Solo lumayan cepat," sambung dia.
Sementara itu Pemkot Solo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 8-22 Maret 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 067/665 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Peran Satuan Tugas Kelurahan dalam Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Solo.
SE tersebut ditandatangani Wali kota Solo,Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (9/3/2021).
Kontributor: Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo